detikcom

Menkum: Antasari Sudah Selesai, Selamat Tinggal

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 26/11/2009 16:23 WIB
Jakarta Keputusan MK yang mengabulkan judicial review UU KPK mulai berlaku terhadap kasus Bibit-Chandra, Antasari Azhar tidak kebagian. Kasus Antasari dinilai sudah selesai.

"Kalau Pak Antasari sudah selesai, selamat tinggal," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam rapat kerja antara Kejagung, Menkum HAM dan Menneg PAN dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

Patrialis menegaskan, keputusan MK tidak bersifat retroaktif. Pemberhentian Antasari sudah final. Sedangkan masalah Bibit-Chandra belum final.

"Tidak mungkin Bibit-Chandra diberhentikan secara tetap karena dia belum terdakwa," ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara Antasari Azhar menyatakan, putusan MK itu diskriminatif. Pihaknya akan menggugat Keppres pemberhentian Antasari ke PTUN.

(gus/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel