Kejagung Pastikan Keluarkan SKPP untuk Bibit dan Chandra
Kamis, 26/11/2009 15:02 WIB
Jakarta
Jampidsus Marwan Effendi kembali memastikan bahwa Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Bibit dan Chandra.
"Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap keduanya (tersangka dan barang bukti). Jadi tidak ada tawar-menawar lagi, akan dihentikan," kata Marwan di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009) .
Menurut Marwan, sikap tegas Kejaksaan Agung tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden SBY pada 23 November lalu.
"Karena kita memaklumi imbauan dari Presiden, kasus ini akan dihentikan. Artinya, Presiden SBY mengimbau itu dengan penuh kearifan, karena sudah membaca suasana kebatinan, Jaksa Agung lebih arif to," paparnya.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang memproses SKPP sesuai dengan aturan main yang ada. Sebab, untuk menerbitkan SKPP tidak bisa tiba-tiba tetapi harus melalui tahapan dan proses.
"Mungkin soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya, semakin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari yang akan memberikan petunjuk," pungkasnya.
Pada Rabu kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKPP akan dikeluarkan jika jaksa peneliti berkas menyatakan bahwa kasus tidak layak dilakukan penuntutan. Namun jika layak, kasus akan diserahkan pada Jaksa Agung untuk dideponir.
(yid/nrl)
"Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap keduanya (tersangka dan barang bukti). Jadi tidak ada tawar-menawar lagi, akan dihentikan," kata Marwan di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009) .
Menurut Marwan, sikap tegas Kejaksaan Agung tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden SBY pada 23 November lalu.
"Karena kita memaklumi imbauan dari Presiden, kasus ini akan dihentikan. Artinya, Presiden SBY mengimbau itu dengan penuh kearifan, karena sudah membaca suasana kebatinan, Jaksa Agung lebih arif to," paparnya.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang memproses SKPP sesuai dengan aturan main yang ada. Sebab, untuk menerbitkan SKPP tidak bisa tiba-tiba tetapi harus melalui tahapan dan proses.
"Mungkin soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya, semakin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari yang akan memberikan petunjuk," pungkasnya.
Pada Rabu kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKPP akan dikeluarkan jika jaksa peneliti berkas menyatakan bahwa kasus tidak layak dilakukan penuntutan. Namun jika layak, kasus akan diserahkan pada Jaksa Agung untuk dideponir.
(yid/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
275 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
