detikcom

Kasus Bibit & Chandra

Jaksa Agung & Kapolri Membangkang Karena Pidato SBY Multitafsir video foto

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 26/11/2009 14:35 WIB
Jakarta Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri hingga kini belum menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal ini terjadi karena pidato Presiden SBY saat menyikapi rekomendasi Tim 8 masih multitafsir.

"Yang perlu disalahkan juga adalah pidatonya. Kalau direct memerintahkan baru menarik, tapi ini masih multitafsir," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Muchtar.

Hal tersebut disampaikan dia usai menemui pimpinan KPK terkait rencana pembentukan KPK di daerah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11/2009).

Menurut Zainal, BHD dan Hendarman memang terkesan mengulur-ngulur kasus Chandra dan Bibit. Tapi keduanya akan selalu berkilah bahwa dalam pidato SBY tidak ada perintah tegas untuk menghentikan perkara.

"Mereka akan berkilah, Presiden juga cuma bilang saya berfikir lebih baik begini dan begitu," jelasnya.
(mad/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel