MK: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Antasari
Kamis, 26/11/2009 14:29 WIB
Jakarta
Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak berlaku bagi Antasari Azhar. Putusan MK tidak berlaku surut.
"Putusan MK tidak berlaku surut dan berlaku sejak diucapkan," jelas Hakim MK, Akil Muchtar, di Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Penerapan pasal UU 30 Tahun 2002, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sudah diberlakukan kepada Antasari.
"Jadi untuk Antasari sudah berlaku lebih dahulu, tidak bisa dia meminta perlakuan yang sama," jelasnya.
Pengajuan judicial review yang dilakukan Bibit-Chandra itu juga dilakukan setelah Antasari dikenai aturan tersebut. Bibit dan Chandra sebagai pemohon merasa aturan penetapan menjadi terdakwa mengharuskan berhenti dari jabatan pimpinan KPK telah menghilangkan hak konstitusional mereka. MK mengabulkan permohonan ini.
Bagaimana dengan alasan Antasari yang akan menggugat Kepres ke PTUN dengan putusan MK sebagai dasar? "Keppres bisa saja digugat, tapi kalau alasannya putusan MK, itu tidak relevan, tidak sesuai karena tidak berlaku surut," jawal Akil Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK ke PTUN.
(ndr/nrl)
"Putusan MK tidak berlaku surut dan berlaku sejak diucapkan," jelas Hakim MK, Akil Muchtar, di Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Penerapan pasal UU 30 Tahun 2002, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sudah diberlakukan kepada Antasari.
"Jadi untuk Antasari sudah berlaku lebih dahulu, tidak bisa dia meminta perlakuan yang sama," jelasnya.
Pengajuan judicial review yang dilakukan Bibit-Chandra itu juga dilakukan setelah Antasari dikenai aturan tersebut. Bibit dan Chandra sebagai pemohon merasa aturan penetapan menjadi terdakwa mengharuskan berhenti dari jabatan pimpinan KPK telah menghilangkan hak konstitusional mereka. MK mengabulkan permohonan ini.
Bagaimana dengan alasan Antasari yang akan menggugat Kepres ke PTUN dengan putusan MK sebagai dasar? "Keppres bisa saja digugat, tapi kalau alasannya putusan MK, itu tidak relevan, tidak sesuai karena tidak berlaku surut," jawal Akil Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK ke PTUN.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
