Antasari Akan Gugat Keppres Pemberhentiannya Sebagai Ketua KPK
Kamis, 26/11/2009 13:29 WIB
Terkait
Jakarta
Antasari Azhar akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK.
"Kita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat skors sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Juniver mengatakan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan hasil judicial review atas pemohon Chandra dan Bibit. MK mengabulkan permohonan pasal dalam UU KPK tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK bila menjadi terdakwa dicabut.
"Tapi keputusan MK itu masih akan kita kaji lebih lanjut," kata Juniver.
Juniver menegaskan, upaya Antasari itu bukan dimaksudkan agar kliennya duduk kembali sebagai ketua KPK. Upaya itu semata-mata agar keputusan pemerintah dibuat secara konstitusional.
"Pak Antasari bukan mau kembali ke KPK, tapi semua harus diputuskan secara konstitusional," pungkas pria berkemeja lengan panjang warna biru ini.
Seperti diketahui, putusan MK pada Rabu kemarin menyatakan, putusan mulai berlaku bagi Bibit dan Chandra dan tidak berlaku surut.
(irw/nrl)
"Kita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat skors sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Juniver mengatakan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan hasil judicial review atas pemohon Chandra dan Bibit. MK mengabulkan permohonan pasal dalam UU KPK tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK bila menjadi terdakwa dicabut.
"Tapi keputusan MK itu masih akan kita kaji lebih lanjut," kata Juniver.
Juniver menegaskan, upaya Antasari itu bukan dimaksudkan agar kliennya duduk kembali sebagai ketua KPK. Upaya itu semata-mata agar keputusan pemerintah dibuat secara konstitusional.
"Pak Antasari bukan mau kembali ke KPK, tapi semua harus diputuskan secara konstitusional," pungkas pria berkemeja lengan panjang warna biru ini.
Seperti diketahui, putusan MK pada Rabu kemarin menyatakan, putusan mulai berlaku bagi Bibit dan Chandra dan tidak berlaku surut.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
525 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
