Antasari Akan Gugat Keppres Pemberhentiannya Sebagai Ketua KPK
Kamis, 26/11/2009 13:29 WIB
Terkait
Jakarta
Antasari Azhar akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK.
"Kita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat skors sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Juniver mengatakan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan hasil judicial review atas pemohon Chandra dan Bibit. MK mengabulkan permohonan pasal dalam UU KPK tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK bila menjadi terdakwa dicabut.
"Tapi keputusan MK itu masih akan kita kaji lebih lanjut," kata Juniver.
Juniver menegaskan, upaya Antasari itu bukan dimaksudkan agar kliennya duduk kembali sebagai ketua KPK. Upaya itu semata-mata agar keputusan pemerintah dibuat secara konstitusional.
"Pak Antasari bukan mau kembali ke KPK, tapi semua harus diputuskan secara konstitusional," pungkas pria berkemeja lengan panjang warna biru ini.
Seperti diketahui, putusan MK pada Rabu kemarin menyatakan, putusan mulai berlaku bagi Bibit dan Chandra dan tidak berlaku surut.
(irw/nrl)
"Kita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat skors sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Juniver mengatakan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan hasil judicial review atas pemohon Chandra dan Bibit. MK mengabulkan permohonan pasal dalam UU KPK tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK bila menjadi terdakwa dicabut.
"Tapi keputusan MK itu masih akan kita kaji lebih lanjut," kata Juniver.
Juniver menegaskan, upaya Antasari itu bukan dimaksudkan agar kliennya duduk kembali sebagai ketua KPK. Upaya itu semata-mata agar keputusan pemerintah dibuat secara konstitusional.
"Pak Antasari bukan mau kembali ke KPK, tapi semua harus diputuskan secara konstitusional," pungkas pria berkemeja lengan panjang warna biru ini.
Seperti diketahui, putusan MK pada Rabu kemarin menyatakan, putusan mulai berlaku bagi Bibit dan Chandra dan tidak berlaku surut.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 16/05/2012 23:10 WIB
Pengunggah Foto Palsu: Jadi Tersangka Sangat Tidak Menyenangkan
-
Rabu, 16/05/2012 22:04 WIB
Pesan Waisak SBY: Berikan Pencerahan yang Bijak dan Mencerdaskan
-
Rabu, 16/05/2012 22:02 WIB
Aktifitas Meningkat, Gunung Lokon Kembali Masuk Fase Kritis
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
Rabu, 16/05/2012 21:35 WIB
Mobil Soluna Terbakar di Pintu Keluar Tol Tegal Parang
-
Rabu, 16/05/2012 21:13 WIB
Karyawan Trans Corp Menggelar Salat Gaib untuk Ismi dan Aditya
-
Rabu, 16/05/2012 21:32 WIB
Kapolri Tegaskan Konser Lady Gaga Masih Dievaluasi
-
Rabu, 16/05/2012 20:46 WIB
Hari Ke-8 Evakuasi, 32 Kantong Jenazah Sudah Dikirim ke RS Polri Kramatjati
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
363 Komentar
-
307 Komentar
-
275 Komentar
-
264 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Senin, 14/05/2012 09:10 WIB
Sukhoi Maut & Misteri Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,771.000
- Rp 472.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)


(2).gif)

.gif)
