Kasus Chandra Masih Diproses
SBY Harus Berani Tegur Jaksa Agung
Kamis, 26/11/2009 12:35 WIB
Jakarta
Kejagung dinilai melakukan pembangkangan atas perintah Presiden SBY. Padahal secara tegas presiden telah memerintahkan kasus Bibit-Chandra distop. Kejagung malah justru terus memproses kasus itu.
"Ini upaya perlawanan. Ini pembangkangan terhadap presiden. Saya pikir mereka masih bernafsu untuk menjalankan skenario, jadi masih dipaksakan. Presiden harus menegur jaksa agung," kata Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki di Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Untuk kasus ini, semua sudah jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan ada rekayasa, demikian pula dengan hasil verifikasi tim 8.
"Intervensi tidak diperbolehkan kalau proses hukumnya benar. Ini kan rekayasa, ada kriminalisasi. Teguran sebagai koreksi," tambahnya.
Teten mencium adanya upaya melanjutkan skenario yang gagal, dengan berupaya mengulur-ngulur waktu sehingga masyarakat lupa dan lelah kemudian kasus tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Mereka ini buying time. Saya curiga kasus ini dipaksakan didorong ke pengadilan, kemudian nanti setelah vonis bebas, jaksa bisa banding, hingga PK. Ini memakan waktu lama, sehingga Bibit-Chandra bisa keluar dari KPK, karena masa tugas 2 orang ini hanya tinggal 2 tahun," jelasnya.
Kalau memang Kejagung serius melaksanakan perintah presiden, semestinya bisa distop sekarang juga.
"Kejaksaan bersandar pada aturan prosedur hukum formal, padahal keadilan publik lebih utama," tutupnya.
(ndr/asy)
"Ini upaya perlawanan. Ini pembangkangan terhadap presiden. Saya pikir mereka masih bernafsu untuk menjalankan skenario, jadi masih dipaksakan. Presiden harus menegur jaksa agung," kata Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki di Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Untuk kasus ini, semua sudah jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan ada rekayasa, demikian pula dengan hasil verifikasi tim 8.
"Intervensi tidak diperbolehkan kalau proses hukumnya benar. Ini kan rekayasa, ada kriminalisasi. Teguran sebagai koreksi," tambahnya.
Teten mencium adanya upaya melanjutkan skenario yang gagal, dengan berupaya mengulur-ngulur waktu sehingga masyarakat lupa dan lelah kemudian kasus tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Mereka ini buying time. Saya curiga kasus ini dipaksakan didorong ke pengadilan, kemudian nanti setelah vonis bebas, jaksa bisa banding, hingga PK. Ini memakan waktu lama, sehingga Bibit-Chandra bisa keluar dari KPK, karena masa tugas 2 orang ini hanya tinggal 2 tahun," jelasnya.
Kalau memang Kejagung serius melaksanakan perintah presiden, semestinya bisa distop sekarang juga.
"Kejaksaan bersandar pada aturan prosedur hukum formal, padahal keadilan publik lebih utama," tutupnya.
(ndr/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
525 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
