detikcom

RPP Penyadapan

Depkominfo Tak Berhak Atur KPK, Hanya Kepolisian dan Kejaksaan Saja

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 26/11/2009 11:18 WIB
Jakarta Usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyadapan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya oleh Menkominfo Tifatul Sembiring kembali menuai kecaman. Sebagai lembaga negara independen, KPK tidak bisa diatur-atur oleh Depkominfo.

"Menkominfo boleh mengatur, tapi hanya Kejaksaan dan Kepolisian karena masih lembaga negara di bawah Presiden," kata Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar.

Hal tersebut disampaikan Zainal di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11/2009). Zainal akan menemui pimpinan KPK untuk membahas pembentukan KPK di daerah.

Menurut Zainal, KPK sebagai lembaga independen bisa mengatur penyadapan sendiri. Jika pemerintah ikut mencampuri, justru akan merusak independensi lembaga antikorupsi tersebut.

"KPK nggak boleh diatur-atur, apalagi oleh pemerintah," tegasnya.

Dalam raker dengan Komisi I Senin (23/11/2009), Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya. (mad/nik)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel