Pengacara Antasari: Judicial Review Berlaku Bagi yang Telah Dirugikan
Kamis, 26/11/2009 11:02 WIB
Jakarta
Pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar menganggap keputusan MK terkait uji materi yang dimohonkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto janggal. Sebab uji materi seharusnya hanya berlaku bagi pihak yang telah dirugikan oleh
undang-undang.
"Seharusnya kalau Judicial Review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak
Chandra dan Bibit ini kan belum," kata salah satu pengacara Antasari Juniver
Girsang.
Hal ini dikatakan dia saat skors sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (26/11/2009).
Dikatakan Juniver, Chandra dan Bibit belum menjadi terdakwa sebagaimana yang dialami
oleh kliennya. Sehingga keduanya belum bisa mengajukan judicial review pasal mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK seperti tertuang dalam UU KPK No 30/2002 tentang KPK.
Sebaliknya, Antasari yang juga mengajukan uji materi terhadap pasal yang sama dalam
UU tersebut, pasal 23 ayat 1 c, tidak dipertimbangkan MK. Malah Ketua MK Mahfud MD
menyatakan keputusan Chandra dan Bibit tidak berlaku bagi Antasari.
"Maka kita mau konfirmasi kepada MK. Kami merasakan keputusan itu sangat bermuatan
politis," jelas Juniver.
Pada Rabu kemarin, Chandra menyatakan, hak konstitusinya telah dirugikan terkait UU KPK itu sehingga dia mengajukan uji materi.
(irw/nrl)
undang-undang.
"Seharusnya kalau Judicial Review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak
Chandra dan Bibit ini kan belum," kata salah satu pengacara Antasari Juniver
Girsang.
Hal ini dikatakan dia saat skors sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (26/11/2009).
Dikatakan Juniver, Chandra dan Bibit belum menjadi terdakwa sebagaimana yang dialami
oleh kliennya. Sehingga keduanya belum bisa mengajukan judicial review pasal mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK seperti tertuang dalam UU KPK No 30/2002 tentang KPK.
Sebaliknya, Antasari yang juga mengajukan uji materi terhadap pasal yang sama dalam
UU tersebut, pasal 23 ayat 1 c, tidak dipertimbangkan MK. Malah Ketua MK Mahfud MD
menyatakan keputusan Chandra dan Bibit tidak berlaku bagi Antasari.
"Maka kita mau konfirmasi kepada MK. Kami merasakan keputusan itu sangat bermuatan
politis," jelas Juniver.
Pada Rabu kemarin, Chandra menyatakan, hak konstitusinya telah dirugikan terkait UU KPK itu sehingga dia mengajukan uji materi.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
275 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
