detikcom

Konfirmasi Putusan MK, 2 Pengacara Antasari Izin Tinggalkan Sidang video foto

Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 26/11/2009 09:45 WIB
Jakarta Kuasa hukum Antasari Azhar, Denny Kailimang dan Amir Ismail, meminta izin meninggalkan ruang sidang. Mereka akan mengkonfirmasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya judicial review yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dinilai diskriminatif.

"Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim, kami minta izin 2 rekan kami untuk meninggalkan persidangan dan pergi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya putusan MK kemarin," kata salah seorang kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.

Permintaan itu disampaikan dia dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

Menurut dia, putusan MK dinilai diskriminatif terhadap Antasari. Sebab, Antasari juga mengajukan judicial review terkait substansi pasal 32 ayat 1 c UU 32/2002 tentang KPK pada pada 17 November 2009.

"Tetapi, belum dipertimbangkan. Malah ketua MK mengatakan putusan tersebut tidak berlaku kepada Antasari Azhar. Maka kita anggap ini diskriminasi maka kita akan konfirmasi hari ini," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro mengabulkan permintaan itu. "Silakan kalau mau memperjuangkan hak. Jadi timnya berkurang ya sekarang. Tadi pagi, ada yang pamit kepada saya," kata Herry.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada 5 saksi yang akan memberikan keterangan yakni pengawal Antasari, Imam Syafii dan Fajar Asih Kuncoro. Ketiga, pengawal Sigid, Triana. Keempat, staf Sigid, Karno dan Direktur EDM PT Pers Merdeka Hasan Mulacela. Saat ini kesaksian dari Triana tengah berlangsung.

(aan/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel