detikcom

Tanpa Perintah UU, PP Penyadapan Tidak Diperlukan

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Kamis, 26/11/2009 06:15 WIB
Jakarta Usulan Menteri Komunikasi dan Informatika yang ingin membatasi kewenangan penyadapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menuai protes. PP tidak perlu dibuat apabila UU tidak memerintahkan.

"Saya duga di UU-nya nggak ada. Menurut UU KPK penyadapan bisa dilaksanakan tanpa PP," kata pengamat hukum UI Hamid Chalid kepada detikcom, Rabu (25/11/2009).

Menurut Hamid, tidak bisa sebuah PP keluar sembarangan. Apabila tidak ada perintah maupun petunjuk UU yang mengharuskan adanya PP maka dianggap tidak perlu.

"Secara aturan, PP itu ada atas petunjuk atau perintah UU," jelasnya.

Hamid menilai, pasal penyadapan dalam UU KPK tidak memerintahkan agar dibuat peraturan khusus. Karena jika ada perintah, maka selama ini KPK tidak mungkin bsia melaksanakan penyadapan.

"KPK sudah membuat protap dan SOP sendiri maka cukup," imbuhnya.



(ape/ape)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel