Uji Materiil UU KPK
Denny: Putusan MK Tidak Berlaku untuk Kasus Antasari
Rabu, 25/11/2009 22:09 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK. Namun putusan ini tidak berlaku surut untuk kasus Antasari Azhar.
"Putusan MK ini tidak berlaku surut, sehingga Antasari Azhar tidak bisa aktif lagi," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2009).
Menurut Denny, pihaknya sangat menghormati putusan MK. Dengan ini, ke depan tidak ada lagi pimpinan KPK yang berstatus terdakwa yang diberhentikan tetap sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Namun, lanjut Denny, putusan ini tidak otomatis membawa Bibit-Chandra aktif kembali sebagai pimpinan KPK. Keduanya harus mendapat keputusan resmi bahwa kasusnya telah dihentikan dari kepolisian atau kejaksaan.
"Berdasarkan putusan MK hari ini. Untuk CMH dan BSR keduanya akan aktif kembali menjadi pimpinan KPK bila proses hukumnya sekarang dihentikan oleh kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
Denny menjelaskan, putusan MK juga tidak menghilangkan status tersangka atas Bibit-Chandra. "Putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan hilangnya status tersangka," terangnya.
Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.
(ape/ape)
"Putusan MK ini tidak berlaku surut, sehingga Antasari Azhar tidak bisa aktif lagi," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2009).
Menurut Denny, pihaknya sangat menghormati putusan MK. Dengan ini, ke depan tidak ada lagi pimpinan KPK yang berstatus terdakwa yang diberhentikan tetap sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Namun, lanjut Denny, putusan ini tidak otomatis membawa Bibit-Chandra aktif kembali sebagai pimpinan KPK. Keduanya harus mendapat keputusan resmi bahwa kasusnya telah dihentikan dari kepolisian atau kejaksaan.
"Berdasarkan putusan MK hari ini. Untuk CMH dan BSR keduanya akan aktif kembali menjadi pimpinan KPK bila proses hukumnya sekarang dihentikan oleh kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
Denny menjelaskan, putusan MK juga tidak menghilangkan status tersangka atas Bibit-Chandra. "Putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan hilangnya status tersangka," terangnya.
Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.
(ape/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
