detikcom

Tak Ada Alasan Bagi Presiden Tak Kembalikan Bibit-Chandra ke KPK

Anwar Khumaini - detikNews
Rabu, 25/11/2009 18:02 WIB
Jakarta Dikabulkannya uji materi pasal 32 (1) C UU KPK semakin meneguhkan posisi komisioner KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chamdra M Hamzah. Sehingga, tak ada alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak mengembalikan lagi keduanya ke KPK.

"Kasus ini sudah diminta untuk tidak dibawa ke pengadilan. Tak ada alasan bagi Presiden untuk tidak mengembalikan lagi mereka ke KPK," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rivai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Rivai berharap Bibit-Chandra sesegara mungkin bisa ke KPK. "Jangan sampai menunggu lama. Secara hukum ini sudah no case," teranganya.

Presiden, imbuhnya, harus segera mengeluarkan Keppres untuk mengembalikan dua mantan komisioner KPK itu kembali ke jabatannya yang sempat 'hilang' itu.

"Keppres harus segera diterbitkan," tutupnya.

(anw/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel