Hakim Akui Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap KPK
Rabu, 25/11/2009 17:06 WIB
Jakarta
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Chandra M hamzah dan Bibit Samad Rianto yang menguji pasal 32 (1) C UU KPK. Dalam persidangan, majelis hakim mengakui ada upaya kriminalisasi terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Di dalam pertimbangan hakim, ada indikasi potensi kriminalisasi," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Bambang menjelaskan, dalam persidangan tersebut hakim konstitusi mengkonfirmasi serta melegitimasi soal rekaman yang diperdengarkan di persidangan adalah sah. Sehingga upaya-upaya oleh pihak luar yang selama ini mempersoalkan rekaman yang diperdengarkan tersebut dianggap sebagai angin lalu saja.
"Ini untuk membuktikan, bahwa rekaman itu penting diperdengarkan," imbuh Bambang.
Bambang pun memuji kiprah MK yang dianggap berpikir futuristik dalam menyidangkan kasus ini. Tak cuma berpikir legaslistik, MK juga dianggap telah meletakkan dasar-dasar filosofis dan sosiologis dalam putusannya.
"MK telah meletakkan satu lagi landasan penting, tidak hanya legalistik, tapi futuristik dengan memasukkan unsur filosofis dan sosiologis," ujar pria berambut agak keriting ini.
Senada dengan Bambang, Bibit juga memuji hakim yang mengaku ada upaya kriminalisasi KPK.
"Tadi hakim emngatakan, kasus ini ada indikasi kriminalisasi. Aku nggak berbuat apa-apa kok dicari-cari kesalahannya," celetuk Bibit yang tampil dengan jas favoritnya yang berwarna abu-abu.
(anw/irw)
"Di dalam pertimbangan hakim, ada indikasi potensi kriminalisasi," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Bambang menjelaskan, dalam persidangan tersebut hakim konstitusi mengkonfirmasi serta melegitimasi soal rekaman yang diperdengarkan di persidangan adalah sah. Sehingga upaya-upaya oleh pihak luar yang selama ini mempersoalkan rekaman yang diperdengarkan tersebut dianggap sebagai angin lalu saja.
"Ini untuk membuktikan, bahwa rekaman itu penting diperdengarkan," imbuh Bambang.
Bambang pun memuji kiprah MK yang dianggap berpikir futuristik dalam menyidangkan kasus ini. Tak cuma berpikir legaslistik, MK juga dianggap telah meletakkan dasar-dasar filosofis dan sosiologis dalam putusannya.
"MK telah meletakkan satu lagi landasan penting, tidak hanya legalistik, tapi futuristik dengan memasukkan unsur filosofis dan sosiologis," ujar pria berambut agak keriting ini.
Senada dengan Bambang, Bibit juga memuji hakim yang mengaku ada upaya kriminalisasi KPK.
"Tadi hakim emngatakan, kasus ini ada indikasi kriminalisasi. Aku nggak berbuat apa-apa kok dicari-cari kesalahannya," celetuk Bibit yang tampil dengan jas favoritnya yang berwarna abu-abu.
(anw/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
