Putusan Judicial Review UU KPK
Bibit-Chandra Bisa Kembali Pimpin KPK
Rabu, 25/11/2009 16:58 WIB
Jakarta
Sebagai konsekuensi hukum dari putusan MK tentang judicial review UU KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bisa kembali mempimpin KPK. Tidak perlu ada prosedur lain mengatur hal tersebut.
"Kalau Bibit-Chandra belum jadi terdakwa, maka bisa langsung kembali ke KPK. berdasarkan isi Perppu (tentang pelaksana tugas pimpinan KPK), tanpa ada prosedur apapun," kata Ketua MK Mahfud MD tentang konswensi dari putusan MK yang membatalkan pasal 31 ayat 1 butir c UU Tipikor. Ini disampaikannya usai mempimpin sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Ketentuan pengembalian posisi Wakil Ketua KPK sudah tercantum dalam Perppu Plt Pimpinan KPK yang Presiden SBY keluarkan menjelang Idul Fitri lalu. Mahfud menjelaskan tujuan penerbitan payung hukum tersebut adalah untuk memastikan jumlah pimpinan KPK tetap 5 orang.
"Dan sudah disebut di Perppu itu kalau Bibit-Chandra bebas dari masalah hukum, kembalilah tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi, langsung. Itu sudah ada di Perppu," pungkas Mahfud.
Lalu bagaimana dengan Antashari Azar? Apakah dia juga kembali mempimpin KPK karena belum ada putusan hukum tetap atas kasus dugaan pembunuhan yang didakwakan kepadanya?
"Nggak, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada UU yang sah ketika ia diberhentikan. Sedangkan isi UU itu (UU Tipikor) menjadi batal baru hari ini jam 3 sore. Antasari kan sudah lama, jadi tidak bisa menuntut hak apapun karena keputusan MK tidak berlaku surut," jawab Mahfud.
(anw/lh)
"Kalau Bibit-Chandra belum jadi terdakwa, maka bisa langsung kembali ke KPK. berdasarkan isi Perppu (tentang pelaksana tugas pimpinan KPK), tanpa ada prosedur apapun," kata Ketua MK Mahfud MD tentang konswensi dari putusan MK yang membatalkan pasal 31 ayat 1 butir c UU Tipikor. Ini disampaikannya usai mempimpin sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Ketentuan pengembalian posisi Wakil Ketua KPK sudah tercantum dalam Perppu Plt Pimpinan KPK yang Presiden SBY keluarkan menjelang Idul Fitri lalu. Mahfud menjelaskan tujuan penerbitan payung hukum tersebut adalah untuk memastikan jumlah pimpinan KPK tetap 5 orang.
"Dan sudah disebut di Perppu itu kalau Bibit-Chandra bebas dari masalah hukum, kembalilah tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi, langsung. Itu sudah ada di Perppu," pungkas Mahfud.
Lalu bagaimana dengan Antashari Azar? Apakah dia juga kembali mempimpin KPK karena belum ada putusan hukum tetap atas kasus dugaan pembunuhan yang didakwakan kepadanya?
"Nggak, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada UU yang sah ketika ia diberhentikan. Sedangkan isi UU itu (UU Tipikor) menjadi batal baru hari ini jam 3 sore. Antasari kan sudah lama, jadi tidak bisa menuntut hak apapun karena keputusan MK tidak berlaku surut," jawab Mahfud.
(anw/lh)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
