Judicial Review UU Tipikor
Jangan Ada Lagi Pimpinan KPK Dikriminalisasikan
Rabu, 25/11/2009 15:56 WIB
Jakarta
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bersyukur atas dibatalkannya pasal 32 ayat 1c UU KPK oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Besar harapan tidak ada lagi pimpinan KPK bernasib seperti mereka.
"Dengan keputusan ini pimpinan KPK tidak akan mudah diberhentikan di tengah jalan atau dikriminalisasikan," ujar Chandra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Di dalam putusannya majelis hakim MK menyatakan pasal 32 ayat 1 huruf c bertentangan dengan UUD'45. Pemberhentian pimpinan KPK secara tetap harus dikenakan bila yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pasal tersebut menetapkan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap bila telah resmi berstatus terdakwa dalam proses hukum kasus yang melibatkan mereka. Judicial review dimohonkan Bibit dan Chandra terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
"Ada yang menanyakan kok baru diajukan sekarang? Untuk mengajukan permohonan ke MK harus ada kerugian konstitusional, saat ini saya dan Pak Bibit mengalami kerugian konstitusional itu," jelas Chandra.
(lh/iy)
"Dengan keputusan ini pimpinan KPK tidak akan mudah diberhentikan di tengah jalan atau dikriminalisasikan," ujar Chandra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Di dalam putusannya majelis hakim MK menyatakan pasal 32 ayat 1 huruf c bertentangan dengan UUD'45. Pemberhentian pimpinan KPK secara tetap harus dikenakan bila yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pasal tersebut menetapkan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap bila telah resmi berstatus terdakwa dalam proses hukum kasus yang melibatkan mereka. Judicial review dimohonkan Bibit dan Chandra terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
"Ada yang menanyakan kok baru diajukan sekarang? Untuk mengajukan permohonan ke MK harus ada kerugian konstitusional, saat ini saya dan Pak Bibit mengalami kerugian konstitusional itu," jelas Chandra.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
275 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
