detikcom

Kasus Bibit-Chandra

SKPP Terbit Setelah Tersangka & Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 25/11/2009 13:17 WIB
Jakarta Kejaksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, hal itu baru bisa dilakukan apabila tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Kepolisian.

"Tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dulu, setelah itu baru diproses," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidaha Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi kepada detikcom, Rabu (25/11/2009).

Dikatakan Marwan, penerbitan SKPP itu nantinya merupakan wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka dan barang bukti kasus dua pimpinan KPK itu pun akan diserahkan ke Kejari dimaksud.

"Kalau sudah penyerahan tahap kedua itu, akan diserahkan ke Kajari Jaksel untuk diproses SKPP-nya," tandas mantan Kajati Jawa Timur ini.

(irw/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel