Catatan Denny Indrayana
Mengeksekusi Pidato Presiden SBY
Rabu, 25/11/2009 12:40 WIB
(dok. detikcom)
Jakarta
Kemelut pemberitaan yang menyertai penanganan kasus terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto harus dilihat lebih luas daripada hanya melalui kacamata kepastian hukum semata. Dimensi keadilan serta kemanfaatan, bahkan pertimbangan non-hukum, utamanya aspek politik, tidak boleh begitu saja dikesampingkan. Meskipun, solusi yang diambil harus tetap dalam kerangka penegakan hukum yang sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Presiden Sejalan dengan Tim 8
Terkait dengan keberlanjutan kasus Chandra dan Bibit, posisi Presiden sebenarnya jelas. Tetapi dimaknai tidak tegas oleh sebagian kalangan, karena tidak sejalan dengan aspirasi yang mereka kehendaki. Sebenarnyalah posisi Presiden sama dan sejalan dengan rekomendasi Tim 8, hanya berbeda pada pilihan kata. Tim 8 merekomendasikan kasus Chandra dan Bibit dihentikan melalui tiga mekanisme hukum: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan oleh jaksa penuntut umum, dan pengenyampingan perkara oleh Jaksa Agung. Presiden sejalan dengan itu menyatakan, "solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan" dengan juga menawarkan tiga mekanisme hukum yang sama untuk berhentinya kasus hukum tersebut.
Posisi presiden malam itu berbeda dengan posisi sebelumnya yang benar-benar menyerahkan berlanjut atau tidaknya ke pengadilan kasus Chandra dan Bibit kepada proses hukum semata. Presiden dengan terang memberikan posisinya yang lebih menyetujui kasusnya berhenti di luar pengadilan, namun tetap dengan menyerahkan proses pemberhentiannya melalui mekanisme hukum yang sah. Posisi presiden demikian, justru paling tepat dan berada di antara dua kubu ekstrim. Kubu ekstrim pertama, menolak sama sekali apa pun sikap dan pendapat presiden. Bagi kubu ini, preferensi Presiden kepada penghentian kasus Chandra dan Bibit sudah merupakan bentuk intervensi. Kubu ekstrim kedua, justru mendorong Presiden tidak cukup hanya memberi preferensi, tetapi lebih jauh harus pula melakukan eksekusi langsung penghentian kasus tersebut.
Dua Kubu Ekstrim
Kedua kubu ekstrim demikian sama-sama mempunyai kelemahan. Kubu pertama yang menolak Presiden bersikap dalam bentuk apapun, adalah kubu terlalu legalistik-tekstual, hanya berpijak kepada kepastian hukum semata. Tanpa menimbang sama sekali asas keadilan dan kemanfaatan. Kubu kedua terlalu liberal-kontekstual, hanya memotret rasa keadilan semata. Presiden pada dasarnya memadukan keduanya, tidak terlalu kaku tekstual, sekaligus tetap sejalan dengan keadilan kontekstual masyarakat. Tujuannya jelas, agar keputusannya bermanfaat. Jadilah Presiden SBY memadukan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Itulah memang tiga unsur utama yang harus ada dalam memutuskan suatu masalah hukum.
Bagi kelompok liberal kontekstual, presiden harusnya bisa langsung mengeksekusi penghentian kasus Chandra dan Bibit. Posisi yang sekilas sangat heroik, padahal jelas bertentangan secara langsung dengan konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Presiden tentu saja tidak dapat dan tidak boleh menjadi eksekutor dalam wilayah kerja penegakan hukum. Jika dilakukan, hal demikian adalah intervensi kebablasan terhadap prinsip dasar negara hukum. Maka, meski dipaksa dengan berbagai opini, talk show, demonstrasi dan sejenisnya, Presiden SBY dalam pidatonya malam senin lalu dengan tegap dan tegas mengatakan, "cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah" penghentian kasus yang merupakan domain proses penegakan hukum. Jadi justru Presiden tegas melawan arus opini deras sebagian kalangan, yang mendorong Beliau melakukan intervensi atas kasus Chandra dan Bibit.
Mengawal Eksekusinya
Rekomendasi Tim 8 yang lain pun, pada dasarnya Presiden apresiasi meski dengan pilihan diksi yang berbeda. Terhadap reposisi personel, presiden mengatakan, ”saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing”. Mengenai mafia hukum, presiden dengan tegas mengatakan akan segera menindaklanjuti melalui satuan tugas anti-mafia hukum. Terkait kelanjutan kasus korupsi yang Tim 8 minta untuk dituntaskan, Presiden SBY mengatakan tidak boleh ada kasus korupsi yang dipetieskan. Jadi, satu-satunya rekomendasi Tim 8 yang tidak diakomodasi oleh Presiden, hanyalah tentang pembentukan Komisi Negara baru untuk mendorong reformasi hukum. Saya sependapat dengan Presiden, komisi negara baru memang belum diperlukan. Lebih baik merevitalisasi komisi negara di bidang hukum yang sudah ada.
Sekarang, setelah pidato Presiden yang perlu dikawal memang adalah implemetasinya. Reposisi dan penertiban di kepolisian dan kejaksaan sedang berlangsung. Susno Duadji telah dicopot. Pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga sudah disetujui Jaksa Agung dan akan segera diusulkan kepada Presiden penggantinya. Tentunya, yang paling penting adalah, agar kepolisian dan kejaksaan mengambil kebijakan hukum yang sama, yang telah digariskan oleh Presiden untuk tidak melanjutkan kasus Chandra dan Bibit ke pengadilan. Kebijakan hukum demikian, sebaiknya diambil dalam waktu secepatnya, agar tidak justru menimbulkan spekuasi, kecurigaan dan hingar-bingar yang mubazir. Lebih baik, tenaga dan pikiran kita dicurahkan untuk menata berbagai persoalan bangsa lain, dan tidak tersandera oleh kasus Chandra dan Bibit semata.
*) Denny Indrayana
- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN
- Staf Pengajar Hukum Tata Negara, UGM
(asy/asy)
Presiden Sejalan dengan Tim 8
Terkait dengan keberlanjutan kasus Chandra dan Bibit, posisi Presiden sebenarnya jelas. Tetapi dimaknai tidak tegas oleh sebagian kalangan, karena tidak sejalan dengan aspirasi yang mereka kehendaki. Sebenarnyalah posisi Presiden sama dan sejalan dengan rekomendasi Tim 8, hanya berbeda pada pilihan kata. Tim 8 merekomendasikan kasus Chandra dan Bibit dihentikan melalui tiga mekanisme hukum: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan oleh jaksa penuntut umum, dan pengenyampingan perkara oleh Jaksa Agung. Presiden sejalan dengan itu menyatakan, "solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan" dengan juga menawarkan tiga mekanisme hukum yang sama untuk berhentinya kasus hukum tersebut.
Posisi presiden malam itu berbeda dengan posisi sebelumnya yang benar-benar menyerahkan berlanjut atau tidaknya ke pengadilan kasus Chandra dan Bibit kepada proses hukum semata. Presiden dengan terang memberikan posisinya yang lebih menyetujui kasusnya berhenti di luar pengadilan, namun tetap dengan menyerahkan proses pemberhentiannya melalui mekanisme hukum yang sah. Posisi presiden demikian, justru paling tepat dan berada di antara dua kubu ekstrim. Kubu ekstrim pertama, menolak sama sekali apa pun sikap dan pendapat presiden. Bagi kubu ini, preferensi Presiden kepada penghentian kasus Chandra dan Bibit sudah merupakan bentuk intervensi. Kubu ekstrim kedua, justru mendorong Presiden tidak cukup hanya memberi preferensi, tetapi lebih jauh harus pula melakukan eksekusi langsung penghentian kasus tersebut.
Dua Kubu Ekstrim
Kedua kubu ekstrim demikian sama-sama mempunyai kelemahan. Kubu pertama yang menolak Presiden bersikap dalam bentuk apapun, adalah kubu terlalu legalistik-tekstual, hanya berpijak kepada kepastian hukum semata. Tanpa menimbang sama sekali asas keadilan dan kemanfaatan. Kubu kedua terlalu liberal-kontekstual, hanya memotret rasa keadilan semata. Presiden pada dasarnya memadukan keduanya, tidak terlalu kaku tekstual, sekaligus tetap sejalan dengan keadilan kontekstual masyarakat. Tujuannya jelas, agar keputusannya bermanfaat. Jadilah Presiden SBY memadukan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Itulah memang tiga unsur utama yang harus ada dalam memutuskan suatu masalah hukum.
Bagi kelompok liberal kontekstual, presiden harusnya bisa langsung mengeksekusi penghentian kasus Chandra dan Bibit. Posisi yang sekilas sangat heroik, padahal jelas bertentangan secara langsung dengan konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Presiden tentu saja tidak dapat dan tidak boleh menjadi eksekutor dalam wilayah kerja penegakan hukum. Jika dilakukan, hal demikian adalah intervensi kebablasan terhadap prinsip dasar negara hukum. Maka, meski dipaksa dengan berbagai opini, talk show, demonstrasi dan sejenisnya, Presiden SBY dalam pidatonya malam senin lalu dengan tegap dan tegas mengatakan, "cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah" penghentian kasus yang merupakan domain proses penegakan hukum. Jadi justru Presiden tegas melawan arus opini deras sebagian kalangan, yang mendorong Beliau melakukan intervensi atas kasus Chandra dan Bibit.
Mengawal Eksekusinya
Rekomendasi Tim 8 yang lain pun, pada dasarnya Presiden apresiasi meski dengan pilihan diksi yang berbeda. Terhadap reposisi personel, presiden mengatakan, ”saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing”. Mengenai mafia hukum, presiden dengan tegas mengatakan akan segera menindaklanjuti melalui satuan tugas anti-mafia hukum. Terkait kelanjutan kasus korupsi yang Tim 8 minta untuk dituntaskan, Presiden SBY mengatakan tidak boleh ada kasus korupsi yang dipetieskan. Jadi, satu-satunya rekomendasi Tim 8 yang tidak diakomodasi oleh Presiden, hanyalah tentang pembentukan Komisi Negara baru untuk mendorong reformasi hukum. Saya sependapat dengan Presiden, komisi negara baru memang belum diperlukan. Lebih baik merevitalisasi komisi negara di bidang hukum yang sudah ada.
Sekarang, setelah pidato Presiden yang perlu dikawal memang adalah implemetasinya. Reposisi dan penertiban di kepolisian dan kejaksaan sedang berlangsung. Susno Duadji telah dicopot. Pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga sudah disetujui Jaksa Agung dan akan segera diusulkan kepada Presiden penggantinya. Tentunya, yang paling penting adalah, agar kepolisian dan kejaksaan mengambil kebijakan hukum yang sama, yang telah digariskan oleh Presiden untuk tidak melanjutkan kasus Chandra dan Bibit ke pengadilan. Kebijakan hukum demikian, sebaiknya diambil dalam waktu secepatnya, agar tidak justru menimbulkan spekuasi, kecurigaan dan hingar-bingar yang mubazir. Lebih baik, tenaga dan pikiran kita dicurahkan untuk menata berbagai persoalan bangsa lain, dan tidak tersandera oleh kasus Chandra dan Bibit semata.
*) Denny Indrayana
- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN
- Staf Pengajar Hukum Tata Negara, UGM
(asy/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
275 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
