detikcom

RPP Penyadapan

Kalau Minta Izin Pengadilan Sama Saja KPK Tak Boleh Menyadap

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 25/11/2009 11:37 WIB
Jakarta Wacana rencana Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyadapan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dinilai tidak cermat. Pengaturan itu sama saja melarang KPK menyadap.

"Itu sama saja dilarang menyadap. Apalagi kalau dalam proses minta izin pengadilan, orang yang disadap kemungkinan bisa tahu," ujar mantan anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK Ichlasul Amal saat dihubungi lewat telepon, Rabu (25/11/2009).

Dalam raker dengan Komisi I Senin (23/11/2009), Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya.

Menurut Ichlasul, di Amerika penyadapan itu dilarang karena dianggap melanggar hak azasi manusia. Namun jika di Indonesia pembuktian melakukan korupsi tanpa penyadapan sulit dilakukan.

"Kalau pembuktian pakai kwitansi itu bisa tertangkap tangan melalui penyadapan, seperti kasus jaksa Urip. Kalau nggak ada itu apa bisa? Mana pernah orang menyogok pakai kwitansi," kata dia.

Ichlasul menyarankan agar wacana pengaturan penyadapan itu dilakukan lebih cermat. "Memang kalau semua orang bisa menyadap itu nggak benar," tegas Ichlasul.

Sementara itu mantan anggota Pansel KPK lainnya, Mohammad Fajrul Falaakh, menyarankan agar aturan penyadapan itu lebih tepat diatur dengan UU, bukan PP.

"Penyadapan itu melanggar privasi padahal privasi ini dilindungi UU, sehingga penerebosannya hanya dimungkinkan melalui UU. Sebetulnya tidak tepat kalau izin penyadapan diatur oleh pemerintah, harus lewat DPR," kata Fajrul.
(nik/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel