MK Putuskan Permohonan Bibit dan Chandra Pukul 13.00 WIB
Rabu, 25/11/2009 05:37 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Iya, pukul 13.00 WIB putusan," kata salah seorang kuasa hukum Chandra dan Bibit, Taufik Basari saat dihubungi lewat telepon, Selasa (24/11/2009).
Taufik berharap MK mengabulkan permohonan kliennya. Sebab, aturan tentang pemberhentian pimpinan KPK tersebut mulai disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melemahkan KPK.
Selain itu, MK juga diminta untuk mengeluarkan putusan yang bisa dijadikan acuan untuk pemberantasan mafia peradilan. "Semoga dalam pertimbangannya, ada pedoman untuk penegak hukum dalam memberantas markus," tegasnya.
Chandra dan Bibit mengajukan uji materi atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau in kracht.
(mad/mei)
"Iya, pukul 13.00 WIB putusan," kata salah seorang kuasa hukum Chandra dan Bibit, Taufik Basari saat dihubungi lewat telepon, Selasa (24/11/2009).
Taufik berharap MK mengabulkan permohonan kliennya. Sebab, aturan tentang pemberhentian pimpinan KPK tersebut mulai disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melemahkan KPK.
Selain itu, MK juga diminta untuk mengeluarkan putusan yang bisa dijadikan acuan untuk pemberantasan mafia peradilan. "Semoga dalam pertimbangannya, ada pedoman untuk penegak hukum dalam memberantas markus," tegasnya.
Chandra dan Bibit mengajukan uji materi atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau in kracht.
(mad/mei)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
