KASUM: Pembunuh Munir Direkayasa Hanya Berhenti pada Pollycarpus
Selasa, 24/11/2009 14:48 WIB
Jakarta
Hingga saat ini Kejaksan Agung masih menunda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus kematian aktivis HAM, Munir dengan alasan masih belum mendapat putusan resmi dari PN Jakarta Selatan. Lambatnya pengajuan PK tersebut dimaknai sebagai upaya pelemahan kasus dan pada akhirnya berujung pada pemetiesan.
"Ini memberikan gambaran bagaimana kasus pembunuhan Cak Munir direkayasa sedemikian rupa agar pelaku pembunuhan Munir hanya Pollycarpus tanpa menyentuh aktor intelektual," kata Sekjen Komite Aksi Soidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2009).
Apalagi, menurut Choirul, sejak awal Kejaksaan ngotot mengatakan bahwa PK Muchdi akan diajukan dengan argumentasi kekhilafan hakim. "Alasan kekhilafan ini sangat potensial menjadi bagian rekayasa kasus mafia hukum yang akhir-akhir ini mulai terbongkar."
Kecurigaan-kecurigaan tersebut menurut Choirul sangat beralasan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta. Di antaranya penunjukan JPU untuk pengajuan PK Muchdi dengan rekam jejak prestasi yang tidak meyakinkan, dakwaan lemah, Muchdi hanya dituntut 10 tahun. Dan kasasi yang lemah dan diajukan tanpa dengan argumentasi sangat minim, sehingga kasasi tidak diterima (NO).
KASUM, menurut Choirul pun mendesak agar PK Muchdi segera diajukan, penggantian JPU dan pimpinan Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab. Serta mendesak kepada Kepolisian untuk menyiapkan novum. (anw/nwk)
"Ini memberikan gambaran bagaimana kasus pembunuhan Cak Munir direkayasa sedemikian rupa agar pelaku pembunuhan Munir hanya Pollycarpus tanpa menyentuh aktor intelektual," kata Sekjen Komite Aksi Soidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2009).
Apalagi, menurut Choirul, sejak awal Kejaksaan ngotot mengatakan bahwa PK Muchdi akan diajukan dengan argumentasi kekhilafan hakim. "Alasan kekhilafan ini sangat potensial menjadi bagian rekayasa kasus mafia hukum yang akhir-akhir ini mulai terbongkar."
Kecurigaan-kecurigaan tersebut menurut Choirul sangat beralasan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta. Di antaranya penunjukan JPU untuk pengajuan PK Muchdi dengan rekam jejak prestasi yang tidak meyakinkan, dakwaan lemah, Muchdi hanya dituntut 10 tahun. Dan kasasi yang lemah dan diajukan tanpa dengan argumentasi sangat minim, sehingga kasasi tidak diterima (NO).
KASUM, menurut Choirul pun mendesak agar PK Muchdi segera diajukan, penggantian JPU dan pimpinan Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab. Serta mendesak kepada Kepolisian untuk menyiapkan novum. (anw/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
286 Komentar
-
245 Komentar
-
223 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
