detikcom

Mabes Polri Serahkan Kasus Anggodo ke KPK

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 24/11/2009 13:35 WIB
Jakarta Tidak kunjung mendapatkan bukti permulaan kuat untuk melakukan penahanan, Mabes Polri akan menyerahkan kasus indikasi korupsi Anggodo kepada KPK. Penyerahan adik Anggoro Widjojo ini merupakan bagian kerjasama dua lembaga penegak hukum tersebut.

"Sangat mungkin KPK punya bukti permulaan yang cukup. Kita serahkan semua ke KPK buat menangani Anggodo," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana Haris. Dia ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Dik Dik mengakui bila dalam konstruksi hukum yang Polri tetapkan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti permulaan adanya tindak suap yang dituduhkan ke Anggodo. Tetapi boleh jadi dalam sangkaan tersebut justru KPK sudah punya bukti awal yang kuat.

Meski proses hukum selanjutnya Anggodo ada di tangan KPK, namun Polri tidak akan melepas kasus itu begitu saja. Sebab bila penyidik KPK menemukan adanya tindak pidana umum, maka otomatis menjadi porsi Polri untuk mengusutnya.

"Nanti kalau ada tindak pidana umum, yang itu jadi domain kita. Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi, kita serahkan ke KPK," jelas dia tanpa menyebut kapan kasus Anggodo diserahkan ke KPK.
(lh/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel