Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Butuh Waktu 2 Minggu, Kejaksaan Harus Umumkan Perkembangan Harian
Selasa, 24/11/2009 12:58 WIB
Jakarta
Waktu dua pekan yang Kejaksaan Agung RI butuhkan guna menghentikan proses hukum kasus Bibit-Chandra perlu disertai laporan perkembangan harian. Ini demi menjawab rasa ingin tahu masyarakat selama prosesnya berlangsung.
Demikian masukan Wakil Koordinator Human Right Working Group (HRWG) Chaerul Anam, dalam keterangan pers di kantor Imparsia, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Jelaskan secara logis kepada publik bahwa dalam 2-3 hari telah melakukan apa, hari ke-4 telah menghasilkan apa dan seterusnya," ujar dia.
Bila melihat pada besarnya perhatian masyarakat atas kasus Bibit-Chandra, maka waktu dua pekan yang Kejagung RI minta dinilai Chaerul terlalu lama. Terlebih sudah ada dorongan langsung dari Presiden SBY agar proses hukum dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Secara subtansial kasusnya sudah terungkap, cuma proses hukumnya saya yang belum selesai. Tapi di banyak kasus lain Kejaksaan bisa cepat," tandasnya.
Menyinggung mekanisme apa yang sebaiknya Kejaksaan tempuh, dia berpendapat yang terbaik adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya mekanisme SKPP jauh lebih mencerminkan pelaksanaan proses hukum.
"Kalau deponir, jangan lah. Itu arahnya lebih ke politis," sambung Chaerul.
(lh/iy)
Demikian masukan Wakil Koordinator Human Right Working Group (HRWG) Chaerul Anam, dalam keterangan pers di kantor Imparsia, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Jelaskan secara logis kepada publik bahwa dalam 2-3 hari telah melakukan apa, hari ke-4 telah menghasilkan apa dan seterusnya," ujar dia.
Bila melihat pada besarnya perhatian masyarakat atas kasus Bibit-Chandra, maka waktu dua pekan yang Kejagung RI minta dinilai Chaerul terlalu lama. Terlebih sudah ada dorongan langsung dari Presiden SBY agar proses hukum dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Secara subtansial kasusnya sudah terungkap, cuma proses hukumnya saya yang belum selesai. Tapi di banyak kasus lain Kejaksaan bisa cepat," tandasnya.
Menyinggung mekanisme apa yang sebaiknya Kejaksaan tempuh, dia berpendapat yang terbaik adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya mekanisme SKPP jauh lebih mencerminkan pelaksanaan proses hukum.
"Kalau deponir, jangan lah. Itu arahnya lebih ke politis," sambung Chaerul.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
280 Komentar
-
248 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
