detikcom

Penghentian Kasus Chandra 2 Minggu Terlalu Lama video foto

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Selasa, 24/11/2009 12:31 WIB
Jakarta Kejagung memang membutuhkan banyak pertimbangan dalam memutuskan kasus Chandra M Chamzah. Namun, waktu dua minggu terlalu lama.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, I Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, dalam aturan, tidak ada prosedur soal batasan waktu untuk memutus kasus dengan SKPP atau deponering. Kejagung seharusnya bisa melakukannya lebih cepat.

"Ya, mungkin mereka (Kejagung) butuh mempertimbangkan banyak aspek. Apalagi kasusnya kan sudah P21," katanya kepada detikcom melalui ponsel, Selasa (24/11/2009).

Nyoman yang berkonsentrasi di hukum pidana ini menduga Kejagung sepertinya memiliki bukti kuat dalam kasus Chandra. Terbukti, kasusnya sudah P21 (lengkap) dan tinggal menyusun dakwaan.

"Itu juga yang membuat mereka membutuhkan waktu yang agak lama," ungkapnya.

Meski demikian, sebetulnya Kejagung bisa memutus kasus Chandra 2-3 hari. Selain kasusnya sudah cukup lama dipelajari, desakan publik juga kuat. Apalagi Presiden telah mengeluarkan imbauan penghentian kasus tersebut.

"Berharap saja itu (dua minggu) waktu maksimal. Dalam 2 atau 3 hari, Kejagung bisa saja memberikan keputusan," harap I Nyoman Sarekat Putrajaya.

(try/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel