Kejagung Butuh 2 Minggu Putuskan Kasus Chandra
Selasa, 24/11/2009 11:13 WIB
Jakarta
Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menunggu keputusan jaksa tentang nasib kasus Chandra M Hamzah. Keputusan kasus itu layak atau tidak masuk pengadilan baru keluar dalam waktu 2 minggu.
Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponir (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau SKPP.
"Diberi waktu 14 hari untuk merumuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Hendarman, berdasarkan arahan SBY untuk tidak dibawa ke pengadilan, sesuai hukum yang berlaku Kejagung akan mengeluarkan P16a.
P16a itu terdiri dari 4 jaksa Kejagung, 3 atau 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 jaksa yang ada di wilayah yaitu Jakata Selatan karena perbuatannya ada di Jakarta Selatan.
"Jaksa-jaksa itu yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak (dibawa ke pengadilan)," katanya.
Seandainya Jaksa tidak bisa merumuskan, lanjut Hendarman, maka berkas tersebut akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri. Kemudian secara berjenjang ke Kejati. Lalu ke Jampidsus dan Jaksa Agung.
"Nanti akan direkomendasikan penghentian pada penuntutannya. Tapi itu tidak serta merta langsung SKPP," imbuhnya.
Hendarman menjelaskan kalau mengeluarkan SKPP butuh waktu. Setelah dinyatakan P21, nanti akan diberi waktu dua hari.
"Hari Kamis baru kita rumuskan merujuk P16a. Kemudian diturunkan lagi ke Kejaksaan lagi dan ke saya. Kalau layak maju baru diputuskan," tegasnya.
(gus/iy)
Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponir (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau SKPP.
"Diberi waktu 14 hari untuk merumuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Hendarman, berdasarkan arahan SBY untuk tidak dibawa ke pengadilan, sesuai hukum yang berlaku Kejagung akan mengeluarkan P16a.
P16a itu terdiri dari 4 jaksa Kejagung, 3 atau 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 jaksa yang ada di wilayah yaitu Jakata Selatan karena perbuatannya ada di Jakarta Selatan.
"Jaksa-jaksa itu yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak (dibawa ke pengadilan)," katanya.
Seandainya Jaksa tidak bisa merumuskan, lanjut Hendarman, maka berkas tersebut akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri. Kemudian secara berjenjang ke Kejati. Lalu ke Jampidsus dan Jaksa Agung.
"Nanti akan direkomendasikan penghentian pada penuntutannya. Tapi itu tidak serta merta langsung SKPP," imbuhnya.
Hendarman menjelaskan kalau mengeluarkan SKPP butuh waktu. Setelah dinyatakan P21, nanti akan diberi waktu dua hari.
"Hari Kamis baru kita rumuskan merujuk P16a. Kemudian diturunkan lagi ke Kejaksaan lagi dan ke saya. Kalau layak maju baru diputuskan," tegasnya.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
280 Komentar
-
248 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
