Pertimbangkan SKPP atau Deponir, Kejagung Tetap P21-kan Kasus Chandra
Selasa, 24/11/2009 10:53 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Kejagung bersikap atas arahan Presiden SBY Senin malam kemarin. Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponir masuk dalam pertimbangan Kejagung terkait kasus Chandra M Hamzah. Namun Kejagung akan membuat berkas Chandra lengkap (P21) dulu.
"Jadi kewenangan Kejaksaan itu untuk tidak melanjutkan ada 2, pertama SKPP, kedua deponir. Yang saya rumuskan apakah layak atau tidak dibawa ke pengadilan yang menentukan itu siapa? Bukan saya kalau SKPP tapi JPU," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
Bagaimana dengan deponir kasus Chandra?
"Tidak menutup kemumgkinan. Tapi sekarang jangan bicara itu dulu. Sekarang kewenangan Kejaksaan untuk tidak melanjutkan ke pengadilan terkait peraturan perundang-undangan," jawab Hendarman.
Untuk sampai ke langkah itu, maka Hendarman mengatakan kasus Chandra yang sedang ditangani Kejagung akan dilengkapi (P21) karena dirinya berpendapat bahwa alat bukti itu cukup.
"Setelah P21, jaksa peneliti akan meminta supaya Pak Chandra dan 2 alat buktinya dipisahkan ke Kejaksaan untuk menentukan sikap apakah jaksa bisa menentukan layak atau tidak diajukan ke pengadilan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.
(nwk/iy)
"Jadi kewenangan Kejaksaan itu untuk tidak melanjutkan ada 2, pertama SKPP, kedua deponir. Yang saya rumuskan apakah layak atau tidak dibawa ke pengadilan yang menentukan itu siapa? Bukan saya kalau SKPP tapi JPU," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
Bagaimana dengan deponir kasus Chandra?
"Tidak menutup kemumgkinan. Tapi sekarang jangan bicara itu dulu. Sekarang kewenangan Kejaksaan untuk tidak melanjutkan ke pengadilan terkait peraturan perundang-undangan," jawab Hendarman.
Untuk sampai ke langkah itu, maka Hendarman mengatakan kasus Chandra yang sedang ditangani Kejagung akan dilengkapi (P21) karena dirinya berpendapat bahwa alat bukti itu cukup.
"Setelah P21, jaksa peneliti akan meminta supaya Pak Chandra dan 2 alat buktinya dipisahkan ke Kejaksaan untuk menentukan sikap apakah jaksa bisa menentukan layak atau tidak diajukan ke pengadilan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.
(nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
280 Komentar
-
248 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
