detikcom

Proses Hukum Dihentikan, Justru Rugikan Bibit-Chandra

Luhur Hertanto - detikNews
Senin, 23/11/2009 23:48 WIB
Jakarta Penghentian proses hukum malah merugikan Bibit dan Chandra. Bantahan atas sangkaan penyalahgunaan wewenang akhirnya tidak punya kekuatan hukum tetap karena bukan merupakan keputusan pengadilan.

"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).

Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.

"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.

"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.

(lh/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel