Proses Hukum Dihentikan, Justru Rugikan Bibit-Chandra
Senin, 23/11/2009 23:48 WIB
Jakarta
Penghentian proses hukum malah merugikan Bibit dan Chandra. Bantahan atas sangkaan penyalahgunaan wewenang akhirnya tidak punya kekuatan hukum tetap karena bukan merupakan keputusan pengadilan.
"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.
"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.
(lh/mok)
"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.
"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.
(lh/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
