Proses Hukum Dihentikan, Justru Rugikan Bibit-Chandra
Senin, 23/11/2009 23:48 WIB
Jakarta
Penghentian proses hukum malah merugikan Bibit dan Chandra. Bantahan atas sangkaan penyalahgunaan wewenang akhirnya tidak punya kekuatan hukum tetap karena bukan merupakan keputusan pengadilan.
"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.
"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.
(lh/mok)
"Justru karena tidak berlanjut ke pengadilan, timbul ketidakpastian hukum bagi Pak Bibit dan Pak Chandra. Bila ke pengadilan maka akan ada posisi jelas dan punya dasar hukum mereka bersalah atau tidak," ujar pengamat hukum Irawan Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
Selain tidak memberikan kepastian hukum, keputusan yang Presiden SBY umumkan juga berpotensi menjadi teladan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi di masa mendatang ada kasus yang proses hukumnya dihentikan karena ada tekanan publik.
"Sayang sekali kasus sebesar ini tidak diselesaikan di pengadilan. Lembaga hukum jadi terpinggirkan," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Memang benar hasil kerja Tim 8 menemukan tidak ada cukup alat bukti untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan. Namun diingatkannya, Tim 8 adalah lembaga ad-hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi bagi kepentingan presiden dan tidak punya kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Kewenangannya di Polri dan Kejaksaan, meski kita lihat lembaga penyidikan dan penuntutan itu tidak bersih. Tapi apa pun yang dilakukan harus sesuai UU, maka presiden melimpahkan kembali ke mereka bila hendak diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya.
(lh/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 17:58 WIB
Janda Cantik Tewas di Kamar Kosannya di Kebayoran Baru
-
707 Komentar
-
274 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
