Depkominfo Siapkan Aturan untuk Penyadapan
Senin, 23/11/2009 19:23 WIB
Jakarta
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan.
"Ini kita baru mendengarkan masukan. Jadi tidak semua orang boleh menyadap karena itu hak asasi manusia untuk berkomunikasi, tidak boleh disadap," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Tifatul menambahkan, "Kalau ada penyadapan harus terbatas. Di negara lain seperti Australia, Korea dan sebagainya, penyadapan dilakukan oleh departemen, semacam depkominfonya dan ini sangat rahasia." imbuhnya.
Menurut Tifatul, di negara lain, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Badan Intelijen Negara jika ingin melakukan penyadapan, harus meminta ke departemen tersebut atas perintah pengadilan.
"RPP nya bagian dari UU ITE, insya Allah dalam enam bulan selesai, Presiden yang nanti tandatangan," ujar Tifatul.
Penyadapan, kata Tifatul, harus diatur karena tidak boleh setiap orangmelakukan penyadapan yang tidak berwewenang karena informasi ini tidak semuanya informasi publik. "Ini masih kita tampung semua, kalau contoh dari negara lain yang melakukan penyadapan itu di Depkominfo, apakah nanti disetujui atau tidak kita lihat nanti," kata mantan presiden PKS ini.
Sementara Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid, sepakat akan adanya aturan penyadapan oleh pemerintah. Selama ini, menurut dia tidak ada aturan penyadapan yang jelas.
"Lebih bijak dan bertanggung jawab, dan lebih bagus berbasisnya ada aturan sesuai dengan undang-undang," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, untuk langkah preventif soal penyadapan tidak perlu izin dari pengadilan. Namun kalau sudah ada bukti awal maka harus ada izin pengadilan.
"Aturannya nanti harus jelas dan tegas, jika terjadi kesalahan penyadapan, sehingga ada kehati-hatian dalam penyadapan dan harus ada aturan yang membersihkan nama baik jika setelah disadap orang tersebut tidak terbukti," pungkasnya.
(mpr/mok)
"Ini kita baru mendengarkan masukan. Jadi tidak semua orang boleh menyadap karena itu hak asasi manusia untuk berkomunikasi, tidak boleh disadap," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Tifatul menambahkan, "Kalau ada penyadapan harus terbatas. Di negara lain seperti Australia, Korea dan sebagainya, penyadapan dilakukan oleh departemen, semacam depkominfonya dan ini sangat rahasia." imbuhnya.
Menurut Tifatul, di negara lain, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Badan Intelijen Negara jika ingin melakukan penyadapan, harus meminta ke departemen tersebut atas perintah pengadilan.
"RPP nya bagian dari UU ITE, insya Allah dalam enam bulan selesai, Presiden yang nanti tandatangan," ujar Tifatul.
Penyadapan, kata Tifatul, harus diatur karena tidak boleh setiap orangmelakukan penyadapan yang tidak berwewenang karena informasi ini tidak semuanya informasi publik. "Ini masih kita tampung semua, kalau contoh dari negara lain yang melakukan penyadapan itu di Depkominfo, apakah nanti disetujui atau tidak kita lihat nanti," kata mantan presiden PKS ini.
Sementara Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid, sepakat akan adanya aturan penyadapan oleh pemerintah. Selama ini, menurut dia tidak ada aturan penyadapan yang jelas.
"Lebih bijak dan bertanggung jawab, dan lebih bagus berbasisnya ada aturan sesuai dengan undang-undang," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, untuk langkah preventif soal penyadapan tidak perlu izin dari pengadilan. Namun kalau sudah ada bukti awal maka harus ada izin pengadilan.
"Aturannya nanti harus jelas dan tegas, jika terjadi kesalahan penyadapan, sehingga ada kehati-hatian dalam penyadapan dan harus ada aturan yang membersihkan nama baik jika setelah disadap orang tersebut tidak terbukti," pungkasnya.
(mpr/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
