Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Pengacara Anggodo: Presiden Bisa Dihukum 12 Tahun Bui
Senin, 23/11/2009 19:09 WIB
Jakarta
Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengingatkan Presiden SBY jika mengabulkan merekomendasikan Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. SBY terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Bonaran di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Bonaran menegaskan, tidak bermaksud mengancam, dia hanya mengingatkan SBY.
Bonaran menambahkan, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejagung. Kejagung, lanjut Bonaran, melalui Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah lengkap, oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia.
"Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," kata Bonaran.
"Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung?" tanya wartawan.
"Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" tanya Bonaran.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 tertulis 'setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta'.
(nik/iy)
"Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Bonaran di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Bonaran menegaskan, tidak bermaksud mengancam, dia hanya mengingatkan SBY.
Bonaran menambahkan, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejagung. Kejagung, lanjut Bonaran, melalui Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah lengkap, oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia.
"Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," kata Bonaran.
"Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung?" tanya wartawan.
"Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" tanya Bonaran.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 tertulis 'setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta'.
(nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 17:58 WIB
Janda Cantik Tewas di Kamar Kosannya di Kebayoran Baru
-
707 Komentar
-
274 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
