Kolma
Deponering, Sebuah Kesesatan
Senin, 23/11/2009 17:55 WIB
Den Haag
Pemilihan kata deponering untuk definisi penghentian perkara adalah salah dan sesat. Yang mengejutkan, dari guru besar, praktisi hukum, sampai wartawan memakai kata deponering yang salah itu. Bahkan terminologi sesat ini masuk dalam laporan resmi Tim 8!
Deponering bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya di Negeri Belanda artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama merknya). Gedeponeerde merk = merk terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan. Dalam bahasa sehari-hari deponeren bisa bermakna membuang. Jij kun je afval in deze ton deponeren (Kamu bisa membuang sampahmu di tong ini).
Sedangkan menghentikan atau menyampingkan perkara seperti dimaksudkan para ahli hukum di tanah air adalah bukan deponering, melainkan seponering, bentuk kata benda dari seponeren. Seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut). Terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht (KUHAP Belanda). Definisinya, menyampingkan atau tidak melanjutkan penuntutan terhadap tersangka karena pertimbangan azas oportunitas atau karena tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Het Openbaar Ministerie heeft de zaak tegen een brandweercommandant geseponeerd (Kejagung telah menyampingkan perkara terhadap komandan pemadam kebakaran).
Sinonim dari seponeren adalah sepot. Penghentian penuntutan karena dianggap tidak perlu (pertimbangan azas oportunitas) disebut dengan beleidssepot (penghentian secara kebijakan), sedangkan penghentian karena tidak cukup bukti disebut dengan technisch sepot (penghentian secara teknis). Kewenangan atas seponeren atau sepot ini menurut strafprocesrecht ada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana urusan seperti ini sampai harus presiden yang memutuskan dan para ahli hukum dari praktisi sampai guru besar bisa salah dalam terminologi mendasar ini?
Catatan lima alinea ini meninggalkan hipotesis bahwa mungkin salah satu pemicu kesemrawutan penerapan dan penegakan hukum di Indonesia karena kelemahan dalam memahami teks bahasa Belanda yang diwarisi, sehingga akhirnya tersesat. Perhatikan sikap presiden, yang tidak mau menindak pejabat Polri dan Kejagung, dengan dalih tidak mau mencampuri proses hukum. Di Negeri Belanda, proses hukum yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun adalah pengadilan. Mendagri dalam situasi khusus bisa memanfaatkan kewenangannya untuk menindak pejabat penyidik. Kewenangan ini untuk mencegah jangan sampai kejagung dan polisi dikendalikan cukong. Selanjutnya Mendagri mempertanggungjawabkan kebijakannya secara politik di depan parlemen. Setahu saya juga bahwa Kejagung dan Kapolri dalam organogram berada di bawah presiden, bukan yustisi. Dengan sikap presiden itu sempurnalah sudah tengara kesesatan, beserta segala akibatnya.
Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.
(es/es)
Deponering bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya di Negeri Belanda artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama merknya). Gedeponeerde merk = merk terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan. Dalam bahasa sehari-hari deponeren bisa bermakna membuang. Jij kun je afval in deze ton deponeren (Kamu bisa membuang sampahmu di tong ini).
Sedangkan menghentikan atau menyampingkan perkara seperti dimaksudkan para ahli hukum di tanah air adalah bukan deponering, melainkan seponering, bentuk kata benda dari seponeren. Seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut). Terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht (KUHAP Belanda). Definisinya, menyampingkan atau tidak melanjutkan penuntutan terhadap tersangka karena pertimbangan azas oportunitas atau karena tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Het Openbaar Ministerie heeft de zaak tegen een brandweercommandant geseponeerd (Kejagung telah menyampingkan perkara terhadap komandan pemadam kebakaran).
Sinonim dari seponeren adalah sepot. Penghentian penuntutan karena dianggap tidak perlu (pertimbangan azas oportunitas) disebut dengan beleidssepot (penghentian secara kebijakan), sedangkan penghentian karena tidak cukup bukti disebut dengan technisch sepot (penghentian secara teknis). Kewenangan atas seponeren atau sepot ini menurut strafprocesrecht ada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana urusan seperti ini sampai harus presiden yang memutuskan dan para ahli hukum dari praktisi sampai guru besar bisa salah dalam terminologi mendasar ini?
Catatan lima alinea ini meninggalkan hipotesis bahwa mungkin salah satu pemicu kesemrawutan penerapan dan penegakan hukum di Indonesia karena kelemahan dalam memahami teks bahasa Belanda yang diwarisi, sehingga akhirnya tersesat. Perhatikan sikap presiden, yang tidak mau menindak pejabat Polri dan Kejagung, dengan dalih tidak mau mencampuri proses hukum. Di Negeri Belanda, proses hukum yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun adalah pengadilan. Mendagri dalam situasi khusus bisa memanfaatkan kewenangannya untuk menindak pejabat penyidik. Kewenangan ini untuk mencegah jangan sampai kejagung dan polisi dikendalikan cukong. Selanjutnya Mendagri mempertanggungjawabkan kebijakannya secara politik di depan parlemen. Setahu saya juga bahwa Kejagung dan Kapolri dalam organogram berada di bawah presiden, bukan yustisi. Dengan sikap presiden itu sempurnalah sudah tengara kesesatan, beserta segala akibatnya.
Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.
(es/es)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 17:58 WIB
Janda Cantik Tewas di Kamar Kosannya di Kebayoran Baru
-
707 Komentar
-
274 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
