Soal Out of Court Settlement
Kejagung Manut Perintah SBY
Senin, 23/11/2009 12:24 WIB
Jakarta
Kejagung bersedia mengikuti isyarat Presiden SBY soal penyelesaian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar sidang pengadilan. Alasannya, tindakan itu masih di dalam koridor hukum.
"Iya dong presiden kan kepala negara. Kalau menyangkut out of court settlemen, itu dalam koridor hukum juga. Karena ada instrumen-instrumen untuk itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Marwan mengaku tidak tahu soal langkah apa yang diambil presiden untuk kasus Bibit dan Chandra. Tapi pastinya bukan langkah deponering.
"Kalau presiden memilih deponering, tidak memiliki kewenangan. Hak prerogatif presiden adalah amnesti dan abolisi," jelas Marwan.
Deponering, lanjut Marwan, sepenuhnya hak dari polisi dan jaksa. "Kalau deponering, SKPP dan SP3 ada di masing-masing institusi penegak hukum. Dan kalau kewenangan deponering itu JPU dan penyidik," terangnya.
Apakah dalam kajian yang diserahkan Kejagung ada perihal deponering? "Tidak, hanya menjelaskan saja bahwa hasil kajian kita terhadap berkas perkara. Artinya para jaksa peneliti mengatakan itu petunjuknya sudah dipenuhi, bahwa tentu ada beberapa catatan bisa mengenai deponering, SKPP, dan macam-macam. Mungkin itu menjadi bahan petimbangan presiden," urainya.
Presiden dalam kasus ini, tentunya bukan hanya meminta pertimbangan polisi dan jaksa. "Tapi juga dari pihak yang lain, dan ini untuk kepentingan lebih luas. Presiden pasti akan arif," tutupnya.
(ndr/iy)
"Iya dong presiden kan kepala negara. Kalau menyangkut out of court settlemen, itu dalam koridor hukum juga. Karena ada instrumen-instrumen untuk itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Marwan mengaku tidak tahu soal langkah apa yang diambil presiden untuk kasus Bibit dan Chandra. Tapi pastinya bukan langkah deponering.
"Kalau presiden memilih deponering, tidak memiliki kewenangan. Hak prerogatif presiden adalah amnesti dan abolisi," jelas Marwan.
Deponering, lanjut Marwan, sepenuhnya hak dari polisi dan jaksa. "Kalau deponering, SKPP dan SP3 ada di masing-masing institusi penegak hukum. Dan kalau kewenangan deponering itu JPU dan penyidik," terangnya.
Apakah dalam kajian yang diserahkan Kejagung ada perihal deponering? "Tidak, hanya menjelaskan saja bahwa hasil kajian kita terhadap berkas perkara. Artinya para jaksa peneliti mengatakan itu petunjuknya sudah dipenuhi, bahwa tentu ada beberapa catatan bisa mengenai deponering, SKPP, dan macam-macam. Mungkin itu menjadi bahan petimbangan presiden," urainya.
Presiden dalam kasus ini, tentunya bukan hanya meminta pertimbangan polisi dan jaksa. "Tapi juga dari pihak yang lain, dan ini untuk kepentingan lebih luas. Presiden pasti akan arif," tutupnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 17:58 WIB
Janda Cantik Tewas di Kamar Kosannya di Kebayoran Baru
-
707 Komentar
-
273 Komentar
-
241 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
