Kasus PLN Jatim
Eks Direktur PLN Hariadi Sadono Terancam Pidana Seumur Hidup
Senin, 23/11/2009 12:09 WIB
Hariadi Sadono (Rachmadin Ismail/detikcom)
Jakarta
Mantan Direktur PLN area Jawa Bali Hariadi Sadono terancama pidana seumur hidup. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan manajemen pelanggan (Customer Management System).
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam penjelasan jaksa, Hariadi telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat general manager PLN distribusi Jawa Timur dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,2 miliar. Duit tersebut dikumpulkan selama kurun waktu 2005-2007.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007," tambahnya.
Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. "Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya," kata Hariadi yang didukung para pegawainya.
(mad/irw)
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam penjelasan jaksa, Hariadi telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat general manager PLN distribusi Jawa Timur dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,2 miliar. Duit tersebut dikumpulkan selama kurun waktu 2005-2007.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007," tambahnya.
Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. "Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya," kata Hariadi yang didukung para pegawainya.
(mad/irw)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 17:58 WIB
Janda Cantik Tewas di Kamar Kosannya di Kebayoran Baru
-
707 Komentar
-
273 Komentar
-
241 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
