MTI: Out Of Court Settlement Bermakna Presiden Ikuti Koridor Tim 8
Senin, 23/11/2009 11:20 WIB
Jakarta
Presiden SBY mengatakan kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan dengan mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Dengan ini, SBY telah mengikuti koridor yang direkomendasikan Tim 8.
"Perspektif out of court settlement harus dipandang dalam kerangka apa yang disebut due process of law. Artinya proses tidak sampai ke pengadilan bukan proses di luar ke pengadilan. Saya kira SBY telah benar dalam koridor rekomendasi Tim 8," kata Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/11/2009).
Menurut Hamid, ada 4 rekomendasi yang diberikan Tim 8 kepada Presiden. Keempat rekomendasi itu yakni SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), deponir (dihentikan oleh Jaksa Agung karena alasan kepentingan umum), dan Abolisi (dimaafkan Presiden).
"Kesemuanya proses penghentian kasus yang bisa dilakukan sebelum proses sampai di pengadilan," jelas dosen FH UI ini.
Hamid menjelaskan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Istilah tersebut terdapat pada ranah hukum perdata.
"Masalah Bibit-Chandra bukan persoalan dengan jalur damai, harus dimaknai dalam kerangka due process of law dan kerangka ini yang diusulkan oleh Tim 8," tandasnya.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, SBY tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima dan mengikuti rekomendasi Tim 8. "Bukti dan fakta sudah terungkap sangat lemah. Kalau tetap dipaksakan bisa melanggar HAM," pungkasnya.
(ape/iy)
"Perspektif out of court settlement harus dipandang dalam kerangka apa yang disebut due process of law. Artinya proses tidak sampai ke pengadilan bukan proses di luar ke pengadilan. Saya kira SBY telah benar dalam koridor rekomendasi Tim 8," kata Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/11/2009).
Menurut Hamid, ada 4 rekomendasi yang diberikan Tim 8 kepada Presiden. Keempat rekomendasi itu yakni SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), deponir (dihentikan oleh Jaksa Agung karena alasan kepentingan umum), dan Abolisi (dimaafkan Presiden).
"Kesemuanya proses penghentian kasus yang bisa dilakukan sebelum proses sampai di pengadilan," jelas dosen FH UI ini.
Hamid menjelaskan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Istilah tersebut terdapat pada ranah hukum perdata.
"Masalah Bibit-Chandra bukan persoalan dengan jalur damai, harus dimaknai dalam kerangka due process of law dan kerangka ini yang diusulkan oleh Tim 8," tandasnya.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, SBY tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima dan mengikuti rekomendasi Tim 8. "Bukti dan fakta sudah terungkap sangat lemah. Kalau tetap dipaksakan bisa melanggar HAM," pungkasnya.
(ape/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
286 Komentar
-
245 Komentar
-
223 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
