Kasus Bibit-Chandra
Rudi Satrio: Out Of Court Settlement Tak Dikenal dalam Hukum Pidana
Senin, 23/11/2009 07:05 WIB
Terkait
Jakarta
Presiden SBY mengatakan akan menyelesaikan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melalui mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Namun menurut ahli hukum, istilah out of court settlement ini tak dikenal dalam hukum pidana.
"Istilah itu nggak ada di hukum pidana. Itu adanya di keperdataan, maksudnya perdamaian antar pihak yang berseteru di luar jalur hukum yang ada," kata ahli hukum pidana dari UI, Rudi Satrio, saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2009).
Jika konsep itu mau diterapkan dalam menangani kasus Bibit-Chandra, menurut Rudi agak susah. Sebab posisi masing-masing lembaga yang terkait berbeda.
"Agak susah, karena masing-masing punya posisi berbeda. Polisi dan jaksa mengatakan salah, sementara KPK mengatakan tidak salah," kata Rudi.
Penyelesaian yang paling mungkin, kata Rudi, adalah melalui jalur penghentian perkara seperti dicantumkan dalam rekomendasi Tim 8. Untuk kasus Bibit, jalan terbaik adalah SP3, sedangkan untuk kasus Chandra yang sudah di pengadilan solusinya adalah SKPP.
"Mau tak mau kasus ini harus dihentikan menggunakan SP3 untuk kasus Bibit dan SKPP untuk Chandra," terang Rudi.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang masih ditangani Kepolisian. Sedangkan SKPP adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. (sho/did)
"Istilah itu nggak ada di hukum pidana. Itu adanya di keperdataan, maksudnya perdamaian antar pihak yang berseteru di luar jalur hukum yang ada," kata ahli hukum pidana dari UI, Rudi Satrio, saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2009).
Jika konsep itu mau diterapkan dalam menangani kasus Bibit-Chandra, menurut Rudi agak susah. Sebab posisi masing-masing lembaga yang terkait berbeda.
"Agak susah, karena masing-masing punya posisi berbeda. Polisi dan jaksa mengatakan salah, sementara KPK mengatakan tidak salah," kata Rudi.
Penyelesaian yang paling mungkin, kata Rudi, adalah melalui jalur penghentian perkara seperti dicantumkan dalam rekomendasi Tim 8. Untuk kasus Bibit, jalan terbaik adalah SP3, sedangkan untuk kasus Chandra yang sudah di pengadilan solusinya adalah SKPP.
"Mau tak mau kasus ini harus dihentikan menggunakan SP3 untuk kasus Bibit dan SKPP untuk Chandra," terang Rudi.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang masih ditangani Kepolisian. Sedangkan SKPP adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. (sho/did)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 17:58 WIB
Janda Cantik Tewas di Kamar Kosannya di Kebayoran Baru
-
707 Komentar
-
273 Komentar
-
241 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
