Kasus Bank Century
BPK Harus Jelaskan Aktor Dibalik Kucuran Dana Jangka Pendek
Minggu, 22/11/2009 19:43 WIB
Jakarta
Dalam upaya penyelamatan Bank Century, Bank Indonesia (BI) menyetujui kebijakan untuk mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun lewat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Terkait itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk menjelaskan siapa aktor dibalik kebijakan tersebut.
"Dari laporan sementara BPK, kronologi di balik kebijakan telah dijelaskan, namun tidak disertakan keterlibatan aktor terkait keputusan BI yang menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century," kata Peneliti Senior ICW, Yanuar Rizki kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jaksel, Minggu (22/11/2009).
Kucuran dari FPJP itu tercatat sejak 14 November 2008 dalam 3 tahap. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar. Tahap kedua, dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar pada tanggal 17 November 2008. Dan terakhir, pada tanggal 18 November 2008 telah dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar.
Yanuar juga menyarankan agar BPK mencari aktor yang terkait dengan penentuan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait kebijakan tersebut, Yanuar menilai adanya indikasi kuat korupsi terkait pengucuran dana tersebut.
"Karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan peraturan BI maupun terkait dikeluarkannya Perpu No 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)," jelasnya.
Untuk membuat terang kasus tersebut, lanjutnya, langkah yang harus ditempuh oleh BPK adalah dengan melakukan audit secara objektif terhadap kebijakan pemerintah dalam mengambil alih Bank Century. BPK juga diminta harus didukung untuk melakukan penelusuran atas aliran PSPJ dan PMS di Bank Century.
"Dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang diuntungkan dalam kebijakan pengambilalihan Century," ungkapnya.
Dalam kasus Bank Century ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terancam rugi. Dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk mensubsidi para deposan Bank Century.
"Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya," tandasnya.
(mei/ndr)
"Dari laporan sementara BPK, kronologi di balik kebijakan telah dijelaskan, namun tidak disertakan keterlibatan aktor terkait keputusan BI yang menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century," kata Peneliti Senior ICW, Yanuar Rizki kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jaksel, Minggu (22/11/2009).
Kucuran dari FPJP itu tercatat sejak 14 November 2008 dalam 3 tahap. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar. Tahap kedua, dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar pada tanggal 17 November 2008. Dan terakhir, pada tanggal 18 November 2008 telah dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar.
Yanuar juga menyarankan agar BPK mencari aktor yang terkait dengan penentuan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait kebijakan tersebut, Yanuar menilai adanya indikasi kuat korupsi terkait pengucuran dana tersebut.
"Karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan peraturan BI maupun terkait dikeluarkannya Perpu No 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)," jelasnya.
Untuk membuat terang kasus tersebut, lanjutnya, langkah yang harus ditempuh oleh BPK adalah dengan melakukan audit secara objektif terhadap kebijakan pemerintah dalam mengambil alih Bank Century. BPK juga diminta harus didukung untuk melakukan penelusuran atas aliran PSPJ dan PMS di Bank Century.
"Dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang diuntungkan dalam kebijakan pengambilalihan Century," ungkapnya.
Dalam kasus Bank Century ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terancam rugi. Dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk mensubsidi para deposan Bank Century.
"Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya," tandasnya.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:50 WIB
Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
706 Komentar
-
273 Komentar
-
240 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
