LPSK Didesak Segera Bentuk Komite Etik untuk Ketut Sudiharsa
Minggu, 22/11/2009 18:18 WIB
Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak membentuk komite etik. Langkah ini sangat diperlukan menyusul terungkapnya rekaman antara anggota LPSK Ketut Sudiharsa dan Anggodo Widjojo.
"Muncul kekhawatiran bahwa publik akan menilai LPSK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK atau rekayasa terhadap proses hukum yang melibatkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah selaku pimpinan non aktif KPK," jelas Wakil Koalisi Perlindungan Saksi Danang Widoyoko dalam siaran pers, Minggu (22/11/2009).
Dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2 November 2009 lalu diketahui mengenai adanya kontak Ketut dan Anggodo.
"Pada akhirnya ini memberikan penilaian yang negatif bagi LPSK," terangnya.
Kondisi demikian tentu bukan suatu hal yang diinginkan oleh LPSK maupun semua pihak yang menginginkan kehadiran lembaga ini. Apalagi sebagai suatu lembaga baru, LPSK dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.
"Juga menarik simpati dan kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru menurunkan kredibilitas LPSK dimata publik," urai Danang.
Apa yang dilakukan Ketut Sudiharsa justru tidak saja mencederai kepercayaan publik terhadap LPSK, namun pada sisi lain tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik LPSK (Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik).
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan Etika Pelaksanaan Tugas (kerahasiaan, proporsionalitas, tranparansi dan akuntabilitas) dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian (integritas dan profesionalitas)," jelas Danang.
Selain Ketut, nama yang juga muncul dalam rekaman yakni Myra Diarsi yang menjabat sebagai anggota LPSK. "Untuk itu perlu segera dibentuk Komisi Etik," imbuh Danang.
Apalagi, laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau tim 8 kepada Presiden pada 17 November 2009 lalu, setidaknya menyinggung keberadaan LPSK dalam beberapa hal yakni soal makelar kasus dan institutional reform.
"Komisi etik ini nanti bekerja secara objektif dan profesional serta dengan masa kerja selambat-lambatnya 2 minggu. Dan hasil rekomendasi Komisi Etik harus ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna LPSK, untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden dan diumukan kepada publik," tutup Danang.
(ndr/nal)
"Muncul kekhawatiran bahwa publik akan menilai LPSK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK atau rekayasa terhadap proses hukum yang melibatkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah selaku pimpinan non aktif KPK," jelas Wakil Koalisi Perlindungan Saksi Danang Widoyoko dalam siaran pers, Minggu (22/11/2009).
Dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2 November 2009 lalu diketahui mengenai adanya kontak Ketut dan Anggodo.
"Pada akhirnya ini memberikan penilaian yang negatif bagi LPSK," terangnya.
Kondisi demikian tentu bukan suatu hal yang diinginkan oleh LPSK maupun semua pihak yang menginginkan kehadiran lembaga ini. Apalagi sebagai suatu lembaga baru, LPSK dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.
"Juga menarik simpati dan kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru menurunkan kredibilitas LPSK dimata publik," urai Danang.
Apa yang dilakukan Ketut Sudiharsa justru tidak saja mencederai kepercayaan publik terhadap LPSK, namun pada sisi lain tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik LPSK (Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik).
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan Etika Pelaksanaan Tugas (kerahasiaan, proporsionalitas, tranparansi dan akuntabilitas) dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian (integritas dan profesionalitas)," jelas Danang.
Selain Ketut, nama yang juga muncul dalam rekaman yakni Myra Diarsi yang menjabat sebagai anggota LPSK. "Untuk itu perlu segera dibentuk Komisi Etik," imbuh Danang.
Apalagi, laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau tim 8 kepada Presiden pada 17 November 2009 lalu, setidaknya menyinggung keberadaan LPSK dalam beberapa hal yakni soal makelar kasus dan institutional reform.
"Komisi etik ini nanti bekerja secara objektif dan profesional serta dengan masa kerja selambat-lambatnya 2 minggu. Dan hasil rekomendasi Komisi Etik harus ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna LPSK, untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden dan diumukan kepada publik," tutup Danang.
(ndr/nal)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:50 WIB
Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
706 Komentar
-
273 Komentar
-
240 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
