Polri Jangan Diberi Kewenangan Tangani Kasus Korupsi
Minggu, 22/11/2009 15:28 WIB
Terkait
Jakarta
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Polri tidak tuntas ditangani, mengecewakan dan jauh dari keinginan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyarankan agar Polri tidak diberi kewenangan menangani kasus korupsi.
"Agar kepolisian di masa mendatang tidak lagi menangani masalah korupsi," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Emerson, Polri sebaiknya fokus pada penanganan kasus kriminal umum, narkotika dan terorisme saja. "Sedangkan untuk kasus korupsi telah ada dua lembaga yang menangani yakni KPK dan kejaksaan," ujarnya.
Emerson menilai, sejumlah kasus korupsi yang ditangani kepolisian cenderung di-peties-kan atau di SP3. Kasus korupsi tersebut, lanjutnya, tidak pernah dilaporkan, dihentikan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sedikitnya 17 kasus korupsi kelas kakap yang tidak jelas penanganannya dipetieskan meski pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka," jelasnya.
Contoh kasus yang dipetieskan diantaranya kasus korupsi penyalahgunaan rekening 502 yang merugikan negara lebih dari Rp 20 triliun. Penyidik polisi, kata Emerson, waktu itu telah menetapkan beberapa tersangka, namun sejak tahun 2003, proses hukum selanjutnya tidak jelas.
Penanganan korupsi oleh Polri juga terhambat masalah perizinan bagi pemeriksaan kepala daerah dan anggota dewan.
"Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka untuk pemanggilan para pejabat tersebut harus ada persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota dewan dan untuk kepala daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," paparnya.
Kecenderungan munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani kepolisian masih terjadi. Sejumlah perwira polisi, kata Emerson, diduga telah menerima suap dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.
selain itu, kualitas penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri sangat diragukan. "Salah satu indikatornya adalah banyaknya kasus yang disupervisi dan bahkan diambil alih oleh KPK," tandasnya.
(mei/ndr)
"Agar kepolisian di masa mendatang tidak lagi menangani masalah korupsi," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Emerson, Polri sebaiknya fokus pada penanganan kasus kriminal umum, narkotika dan terorisme saja. "Sedangkan untuk kasus korupsi telah ada dua lembaga yang menangani yakni KPK dan kejaksaan," ujarnya.
Emerson menilai, sejumlah kasus korupsi yang ditangani kepolisian cenderung di-peties-kan atau di SP3. Kasus korupsi tersebut, lanjutnya, tidak pernah dilaporkan, dihentikan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sedikitnya 17 kasus korupsi kelas kakap yang tidak jelas penanganannya dipetieskan meski pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka," jelasnya.
Contoh kasus yang dipetieskan diantaranya kasus korupsi penyalahgunaan rekening 502 yang merugikan negara lebih dari Rp 20 triliun. Penyidik polisi, kata Emerson, waktu itu telah menetapkan beberapa tersangka, namun sejak tahun 2003, proses hukum selanjutnya tidak jelas.
Penanganan korupsi oleh Polri juga terhambat masalah perizinan bagi pemeriksaan kepala daerah dan anggota dewan.
"Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka untuk pemanggilan para pejabat tersebut harus ada persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota dewan dan untuk kepala daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," paparnya.
Kecenderungan munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani kepolisian masih terjadi. Sejumlah perwira polisi, kata Emerson, diduga telah menerima suap dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.
selain itu, kualitas penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri sangat diragukan. "Salah satu indikatornya adalah banyaknya kasus yang disupervisi dan bahkan diambil alih oleh KPK," tandasnya.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:50 WIB
Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
706 Komentar
-
273 Komentar
-
240 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
