detikcom

Kasus Bibit dan Chandra

Muladi: Cukup SP3, Jangan Abolisi Atau Deponering

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Sabtu, 21/11/2009 21:25 WIB
Jakarta Gubernur Lemhanas Muladi memandang Presiden tidak perlu mengeluarkan abolisi untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Menurut Muladi, jika tidak cukup bukti, kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Yang terbaik Polri atau Jaksa Agung gunakan instrumen SP3 atau penghentian penuntutan apabila bukti formil atau materil tidak cukup," ujar Muladi dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (21/11/2009).

Mengapa tidak perlu abolisi? Muladi memandang kasus Bibit dan Chandra sudah terlampau politis. Jaksa Agung juga dinilainya tidak perlu memutus deponering.

"RI 1 sebaiknya tidak gunakan abolisi dan Jaksa Agung tidak gunakan deponering, karena kental dengan nuansa politis dan menyampingkan kemungkinan kesalahan tersangka," imbuh Muladi yang sedang dinas di Polandia ini.

(van/rdf)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel