detikcom

Kasus Agus Condro

Tak Bisa Datang, MS Kaban Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jumat, 20/11/2009 17:38 WIB
Jakarta Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Kaban meminta agar pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.

"Ia (Kaban) mengirim surat tidak bisa hadir hari ini, minta dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2009).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaban pukul 10.00 WIB namun hingga pukul 17.00 WIB tak kunjung datang. Selain Kaban, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Darsup Yusuf dan Bobby Suhardiman.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom tahun 2004. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri).

Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam bentuk traveller cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Agus juga mengatakan duit tersebut mengalir pada sejumlah anggota DPR.

(ape/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel