detikcom

Berkas Chandra di Tangan Direktur Penuntutan Kejagung

Irwan Nugroho - detikNews
Jumat, 20/11/2009 15:57 WIB
Jakarta Jaksa menyatakan petunjuk yang diberikan kepada polisi terkait berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah sudah dipenuhi. Lengkap atau tidaknya berkas tersebut selanjutnya akan ditentukan oleh Direktur Penuntutan.

"Kita ini berjenjang. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan) menyatakan hasil pemeriksaan jaksa sudah benar, konsekuensi logisnya, Dirtut harus tanda tangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2009).

Menurut Marwan, Direktur Penuntutanlah yang mempunyai kewenangan menyatakan lengkap atau tidaknya sebuah berkas perkara. Dia memperkirakan, Senin atau Selasa pekan depan, anak buahnya tersebut dapat menentukan sikap terhadap berkas Chandra.

"Sekarang Dirtut baru kecapekan, tiga hari tiga malam di DPR. Nanti malam mungkin baru akan dibaca," cetus Marwan.

Dikatakan mantan Kajati Jawa Timur (Jatim) tersebut, missink link dugaan aliran uang dari Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sudah tidak ada lagi. Begitu pula fakta-fakta lainnya yang dinilai lemah, penyidik telah memperbaikinya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Fitrasani mengatakan, berkas Chandra baru dibacanya tadi pagi. Dirinya mempunyai waktu dua minggu untuk mengambil keputusan terhadap berkas tersebut.

"Setelah okey, baru nanti saya laporkan ke Jampidsus," kata dia.

(irw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel