Berkas Chandra di Tangan Direktur Penuntutan Kejagung
Jumat, 20/11/2009 15:57 WIB
Jakarta
Jaksa menyatakan petunjuk yang diberikan kepada polisi terkait berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah sudah dipenuhi. Lengkap atau tidaknya berkas tersebut selanjutnya akan ditentukan oleh Direktur Penuntutan.
"Kita ini berjenjang. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan) menyatakan hasil pemeriksaan jaksa sudah benar, konsekuensi logisnya, Dirtut harus tanda tangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2009).
Menurut Marwan, Direktur Penuntutanlah yang mempunyai kewenangan menyatakan lengkap atau tidaknya sebuah berkas perkara. Dia memperkirakan, Senin atau Selasa pekan depan, anak buahnya tersebut dapat menentukan sikap terhadap berkas Chandra.
"Sekarang Dirtut baru kecapekan, tiga hari tiga malam di DPR. Nanti malam mungkin baru akan dibaca," cetus Marwan.
Dikatakan mantan Kajati Jawa Timur (Jatim) tersebut, missink link dugaan aliran uang dari Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sudah tidak ada lagi. Begitu pula fakta-fakta lainnya yang dinilai lemah, penyidik telah memperbaikinya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Fitrasani mengatakan, berkas Chandra baru dibacanya tadi pagi. Dirinya mempunyai waktu dua minggu untuk mengambil keputusan terhadap berkas tersebut.
"Setelah okey, baru nanti saya laporkan ke Jampidsus," kata dia.
(irw/nrl)
"Kita ini berjenjang. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan) menyatakan hasil pemeriksaan jaksa sudah benar, konsekuensi logisnya, Dirtut harus tanda tangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2009).
Menurut Marwan, Direktur Penuntutanlah yang mempunyai kewenangan menyatakan lengkap atau tidaknya sebuah berkas perkara. Dia memperkirakan, Senin atau Selasa pekan depan, anak buahnya tersebut dapat menentukan sikap terhadap berkas Chandra.
"Sekarang Dirtut baru kecapekan, tiga hari tiga malam di DPR. Nanti malam mungkin baru akan dibaca," cetus Marwan.
Dikatakan mantan Kajati Jawa Timur (Jatim) tersebut, missink link dugaan aliran uang dari Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sudah tidak ada lagi. Begitu pula fakta-fakta lainnya yang dinilai lemah, penyidik telah memperbaikinya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Fitrasani mengatakan, berkas Chandra baru dibacanya tadi pagi. Dirinya mempunyai waktu dua minggu untuk mengambil keputusan terhadap berkas tersebut.
"Setelah okey, baru nanti saya laporkan ke Jampidsus," kata dia.
(irw/nrl)
Baca Juga
- Media Massa Dipanggil Polisi
Jangan Hanya Media, Polisi Juga Harus Panggil Facebooker - Menkominfo: Ini Bukan Zamannya Manggil-manggil Media
- Media Massa Dipanggil Polisi
Mabes Polri Ajukan 6 Pertanyaan ke Kompas dan Sindo - Media Massa Dipanggil Polisi
Anggota DPR: Polisi Anggap Rekaman yang Diputar di MK Illegal
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Jumat, 25/05/2012 19:08 WIB
Paspor Mati, Kejagung Yakin Satono Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
Jumat, 25/05/2012 18:50 WIB
Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang
-
Jumat, 25/05/2012 18:55 WIB
Kader PD Diingatkan Tak Terus Wacanakan Pencapresan Ani Yudhoyono
-
Jumat, 25/05/2012 18:11 WIB
Soal Testimoni di Situs Jokowi, Abraham: Itu Bentuk Pembohongan Publik!
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Kejagung Janji Akan Profesional Tangani Kasus Fadel
-
706 Komentar
-
273 Komentar
-
240 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
