detikcom

KLB Rabies di Bali

Pasien Tolak Pengembalian Uang Pembelian Vaksin di RSUD Buleleng

Gede Suardana - detikNews
Jumat, 20/11/2009 15:27 WIB
dok detikcom
Denpasar Terbongkarnya kasus jual beli vaksin anti rabies (VAR) di Bali membuat RSUD Buleleng terpojok. Pihak rumah sakit mengembalikan uang pasien sebesar Rp 188 ribu. Namun, keluarga pasien Yogi (8) menolak dan mengembalikannya uang itu ke RS.

Orang tua pasien Kadek Masmika didampingi Kuasa Hukum dari Berdikari Kadek Doni Artawan mendatangi RSUD Buleleng, di Jalan Ngurah Rai, Singaraja. Uang tersebut diterima kembali oleh Dirut RSUD Buleleng dr Nyoman Mardana di ruangannya, Jumat (20/11/2009).

"Kami datang untuk mengembalikan uang yang telah kami bayarkan untuk membeli VAR ke RSUD Buleleng. Kami tidak membutuhkan uang itu kembali. Yang kami tuntut adalah pelayanan rumah sakit yang baik dan transparan kepada masyarakat," kata Kadek Masmika usai bertemu .

Masmika pun kecewa karena sebelumnya tidak diberikan VAR gratis oleh petugas dengan alasan tidak ada persediaan VAR gratis. Saat itu, ia disarankan membeli VAR di apotik Giri Putri, yang ada di dalam lingkungan rumah sakit.

Setelah kasus jual beli VAR ini terbongkar, pihak manajemen RSUD Buleleng yang berjumlah tiga orang mendatangi rumah pasien Yogi di Seririt, Buleleng, pukul 17.30 Wita, Kamis (19/11/2009). Mereka mengembalikan uang pasien sebesar Rp 188 ribu yang digunakan untuk membeli VAR di rumah sakit.

"Petugas mengatakan uang waktu membeli VAR sebagai jaminan. Setelah ada VAR, uang kami dikembalikan kembali," kata Masmika.

Pernyataan pihak manajemen RSUD Buleleng tersebut ternyata berbeda saat pihak keluarga mendatangi rumah sakit pada 17 November 2009. "Saat saya kami di rumah sakit saat itu, tidak ada janji dari rumah sakit bahwa uang kami digunakan sebagai jaminan. Kami sangat kecewa diperlakukan seperti ini," kata Masmika.

Keluarga pasien pun tidak terima dengan sikap RSUD Buleleng. Mereka kemudian mengembalikan uang tersebut langsung kepada Dirut RSUD Buleleng. "Kami berharap kasus seperti ini lagi tidak menimpa pasien dan masyarakat lainnya di Bali. Biarkan kami saya yang mengalami ketidakadilan ini," kata Masmika.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni mensinyalir bahwa pengembalian uang oleh rumah sakit ke pasien semakin memperkuat bukti bahwa terjadi ketidakberesan dalam distribusi VAR kepada masyarakat di Bali. "Tiada ada aturan di rumah sakit jika pasien harus memberikan jaminan uang untuk mendapatkan VAR subdisi pemerintah di rumah sakit. Ini ada yang tidak benar," kata Doni.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Doni menduga, masih ada kasus serupa lagi yang menimpa masyarakat lain dengan modus yang hampir sama. "Kita berharap pemerintah bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Jangan ada lagi menjual VAR yang seharusnya diberikan gratis kepada masyarakat," ujarnya.

(gds/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel