Menkum HAM: Kasus Nenek Minah Memalukan
Jumat, 20/11/2009 13:54 WIB
Jakarta
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.
"Itu saya kira sangat memalukan," ujar Patrialis Akbar di kompleks Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
"Penegak hukum memang harus punya prinsip kemanusiaan. Masa nenek-nenek begitu... hakimnya saja sampai menangis melihat nenek itu," kata Patrialis.
Menteri dari PAN ini berjanji ke depan Depkum HAM akan membuat sistem yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan seperti yang sedang dialami oleh Nenek Minah. "Nanti kita bikin sistemlah. Penjara sekarang kan sudah penuh," imbuhnya.
Secara pribadi, Patrialis juga merasa prihatin dan kasihan dengan nasib yang menimpa Minah. Namun dia tidak mau ikut campur masalah hukum yang dihadapi Minah, karena jalan untuk intervensi tertutup baginya. "Kita tidak boleh ikut campur. Kalau ikut campur pintunya nggak ada," ujar mantan anggota DPR tersebut.
"Yang bisa kita lakukan adalah membuat kebijakan, dan kedua pengampunan presiden," tambah Patrialis.
Kasus ini sudah sampai didengar oleh Presiden? "Saya kira sudah terbuka untuk
umum," jawabnya.
Minah (55) yang buta huruf divonis di PN Purwokerto, Kamis kemarin. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
(anw/nrl)
"Itu saya kira sangat memalukan," ujar Patrialis Akbar di kompleks Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
"Penegak hukum memang harus punya prinsip kemanusiaan. Masa nenek-nenek begitu... hakimnya saja sampai menangis melihat nenek itu," kata Patrialis.
Menteri dari PAN ini berjanji ke depan Depkum HAM akan membuat sistem yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan seperti yang sedang dialami oleh Nenek Minah. "Nanti kita bikin sistemlah. Penjara sekarang kan sudah penuh," imbuhnya.
Secara pribadi, Patrialis juga merasa prihatin dan kasihan dengan nasib yang menimpa Minah. Namun dia tidak mau ikut campur masalah hukum yang dihadapi Minah, karena jalan untuk intervensi tertutup baginya. "Kita tidak boleh ikut campur. Kalau ikut campur pintunya nggak ada," ujar mantan anggota DPR tersebut.
"Yang bisa kita lakukan adalah membuat kebijakan, dan kedua pengampunan presiden," tambah Patrialis.
Kasus ini sudah sampai didengar oleh Presiden? "Saya kira sudah terbuka untuk
umum," jawabnya.
Minah (55) yang buta huruf divonis di PN Purwokerto, Kamis kemarin. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
(anw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 16:35 WIB
Komisi II: Pilgub DKI Jakarta Barometer Pemilu 2014
-
Jumat, 25/05/2012 16:32 WIB
Basarnas Datangkan Pelatih Pilot Hovercraft dari Inggris
-
Jumat, 25/05/2012 16:25 WIB
463 Siswa di Jateng Tidak Lulus UN
-
Jumat, 25/05/2012 16:24 WIB
Didemo FPI soal Lady Gaga, Menko Polhukam: EGP!
-
Jumat, 25/05/2012 16:22 WIB
Boediono Gantikan SBY Bicara di Peringatan Hari Pancasila
-
Jumat, 25/05/2012 15:44 WIB
Tweet Pak Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 15:51 WIB
Tinggalkan LP Cipinang, Bachtiar Chamsyah Dipeluk Mahfud MD
-
Jumat, 25/05/2012 15:29 WIB
Aksi Longmarch Tolak Lady Gaga, FPI Gelar Aksi di Kemenko Polhukam
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
705 Komentar
-
273 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
