detikcom

Prita Jalani Sidang Tuntutan

Reza Yunanto - detikNews
Rabu, 18/11/2009 07:49 WIB
Jakarta Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, hari ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Tim jaksa sudah menyiapkan tuntutan, isinya tidak akan jauh beda dengan dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya," ujar Jaksa Penuntut Umum Riyadi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (18/11/2009).

Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena surat elektronik yang berisi keluhan dirinya terhadap tindakan medis yang diberikan RS Omni beredar luas di internet. Prita dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu.

Prita didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mpr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel