SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
Jakarta
SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.
Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.
"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.
Jika saat ini izin tersebut, kata Zulkifli, mendapat protes keras dari kalangan aktivis, maka hal itu menjadi tanggungjawab Departemen Kehutanan RI. Menurutnya, Dinas Kehutanan Riau sejak awal sudah menolak rencana perluasa tersebut.
"Kalau sekarang izin itu menimbulkan ekses penolakan dari para aktivis, ya jangan salahkan kami. Kita juga tidak perlu menyalahkan satu sama lain. Namun cobalah mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Zulkifli.
SK Menhut MS Kaban inilah, yang kini mendapat penolakan keras dari aktivis Greenpeace. Para aktivis internasional ini membangun basecamp di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Meranti, Kab Pelalawan, Riau. Sudah dua pekan mereka berkampanye penolakan perluasa tersebut. Aktivis meminta agar PT RAPP segera menghentikan perambahan hutan gambut tersebut.
(cha/djo)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.
Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.
"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.
Jika saat ini izin tersebut, kata Zulkifli, mendapat protes keras dari kalangan aktivis, maka hal itu menjadi tanggungjawab Departemen Kehutanan RI. Menurutnya, Dinas Kehutanan Riau sejak awal sudah menolak rencana perluasa tersebut.
"Kalau sekarang izin itu menimbulkan ekses penolakan dari para aktivis, ya jangan salahkan kami. Kita juga tidak perlu menyalahkan satu sama lain. Namun cobalah mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Zulkifli.
SK Menhut MS Kaban inilah, yang kini mendapat penolakan keras dari aktivis Greenpeace. Para aktivis internasional ini membangun basecamp di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Meranti, Kab Pelalawan, Riau. Sudah dua pekan mereka berkampanye penolakan perluasa tersebut. Aktivis meminta agar PT RAPP segera menghentikan perambahan hutan gambut tersebut.
(cha/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 16:22 WIB
Boediono Gantikan SBY Bicara di Peringatan Hari Pancasila
-
Jumat, 25/05/2012 16:19 WIB
Duh! Pemotor Tak Berhelm Nyelonong Masuk Tol Dalam Kota
-
Jumat, 25/05/2012 16:18 WIB
Keluarga Kaget Praja IPDN Yudhi Meninggal
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Banyak Calon Pemimpin Andalkan Pencitraan di Televisi
-
Jumat, 25/05/2012 16:13 WIB
Dihadiri Miranda Gultom, Adnan Buyung Rilis Bocoran Nasihat untuk SBY
-
Jumat, 25/05/2012 15:29 WIB
Aksi Longmarch Tolak Lady Gaga, FPI Gelar Aksi di Kemenko Polhukam
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
Jumat, 25/05/2012 14:32 WIB
Ketua KPK Minta Namanya Tak Dimasukkan di Website Jokowi-Basuki
-
Jumat, 25/05/2012 15:16 WIB
Setelah 33 Tahun, Pria Ini Akui Bunuh Anak yang Hilang di New York
-
705 Komentar
-
273 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
