Anggota F-PKS: Angket Century untuk Akomodasi Aspirasi Publik
Minggu, 15/11/2009 23:36 WIB
Jakarta
Angket Bank Century yang diajukan oleh beberapa anggota DPR tidak dimaksudkan untuk melancarkan intrik politik. Angket ini justru untuk mengakomodir aspirasi publik.
“Hak angket Bank Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik,” ujar salah satu inisiator angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/11/2009).
Menurut anggota Komisi VI ini, pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp 6,7 T kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menilai dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka.
Seharusnya, kata dia, Bank milik Robert Tantular ini tak perlu mendapat kucuran dana.
“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Bank Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menadatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” tandas Misbakhun.
Dia mengatakan, dua pejabat penting di balik kucuran bailout ke Bank Century perlu memberi klarifikasi soal ini. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ketika dana talangan diputusakan 20-21 November 2008, menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, adalah Wakil presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Apalagi, kata dia, Boediono sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.
“Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kucuran dana ke Bank Century, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
Namun, politisi muda PKS ini mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu berlebihan jika pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersedia memberikan klarifikasi.
Angket Bank Century mulai diusulkan secara resmi, Kamis 12 November, dan ditandatangani oleh sedikitnya 140 anggota dari 8 fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Usulan angket ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa 17 November mendatang, untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
(Rez/lrn)
“Hak angket Bank Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik,” ujar salah satu inisiator angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/11/2009).
Menurut anggota Komisi VI ini, pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp 6,7 T kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menilai dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka.
Seharusnya, kata dia, Bank milik Robert Tantular ini tak perlu mendapat kucuran dana.
“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Bank Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menadatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” tandas Misbakhun.
Dia mengatakan, dua pejabat penting di balik kucuran bailout ke Bank Century perlu memberi klarifikasi soal ini. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ketika dana talangan diputusakan 20-21 November 2008, menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, adalah Wakil presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Apalagi, kata dia, Boediono sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.
“Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kucuran dana ke Bank Century, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
Namun, politisi muda PKS ini mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu berlebihan jika pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersedia memberikan klarifikasi.
Angket Bank Century mulai diusulkan secara resmi, Kamis 12 November, dan ditandatangani oleh sedikitnya 140 anggota dari 8 fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Usulan angket ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa 17 November mendatang, untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
(Rez/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
242 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
