Hentikan Saja Kasus Bibit & Chandra, Tak perlu Abolisi
Minggu, 15/11/2009 11:19 WIB
Jakarta
Selama ini wacana yang bergulir dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah agar diberi abolisi. Presiden SBY diharapkan memberikan abolisi kepada dua pimpinan non aktif Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tersebut agar kasus tidak berlarut-larut.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio tidak setuju dengan usulan abolisi untuk Bibit dan Chandra. 2 Pimpinan KPK yang dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka korupsi Dephut Anggoro Widjojo itu tidak punya masalah.
"Tidak perlu abolisi karena memang dari awal tidak ada masalah. Kalau ada masalah baru abolisi,"ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/11/2009).
Sebelumnya beberapa tokoh seperti, Teten Masduki dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan agar Bibit dan Chandra diberi abolisi oleh Presiden karena kuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
"Saya tidak sependapat dengan Mahfud, menurut saya dihentikan saja kasusnya tidak perlu abolisi," pungkas Rudi.
Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
(her/iy)
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio tidak setuju dengan usulan abolisi untuk Bibit dan Chandra. 2 Pimpinan KPK yang dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka korupsi Dephut Anggoro Widjojo itu tidak punya masalah.
"Tidak perlu abolisi karena memang dari awal tidak ada masalah. Kalau ada masalah baru abolisi,"ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/11/2009).
Sebelumnya beberapa tokoh seperti, Teten Masduki dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan agar Bibit dan Chandra diberi abolisi oleh Presiden karena kuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
"Saya tidak sependapat dengan Mahfud, menurut saya dihentikan saja kasusnya tidak perlu abolisi," pungkas Rudi.
Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
(her/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
242 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
