Sabtu, 14/11/2009 23:35 WIB
Dihukum 5 Tahun Gara-gara Tayangan Seks, Pria Saudi Banding
Mazen Abdul Jawad (saudiarabian.tv)
Seperti diberitakan AFP, Sabtu (14/11/2009), Jawad dijatuhi hukuman pada 7 Oktober lalu. Gara-garanya, dia tampil dalam sebuah acara TV bertajuk 'Bold Red Line' dan menceritakan bagaimana dia menggaet para gadis, bercinta dengan mereka, dan menggunakan peralatan seks.
Program TV itu membuat marah kalangan konservatif di Arab Saudi yang mendesak pemerintah menghukum Jawad dan kawan-kawan. Selain bui 5 tahun, Jawad juga diharuskan menerima hukuman cambuk sebanyak 1.000 kali. Tiga temannya yang juga tampil dalam acara itu diganjar lebih ringan, yakni penjara 2 tahun dan cambuk 300 kali.
Menurut Pengacara Jawad, Sulaiman al-Jimaie, kasus ini memiliki lebih dari 32 kesalahan prosedur. Jimaie juga menyebut kliennya diperlakukan secara tidak adil. Sebab jurnalis yang terlibat dalam kasus itu menjalani pengadilan di bawah Kementerian Informasi dan Budaya, lain dengan Jawad.
"Bagaimana mungkin satu kasus ditangani oleh 2 pengadilan yang berbeda?" kata Jimaie.
Selain itu Jimaie juga keberatan karena pemilik dan manager Beirut-based Lebanese Broadcasting Corp (LBC) yang menayangkan acara tersebu tidak dijatuhi hukuman. Karena itulah dia mengajukan banding untuk kliennya tersebut.
Bahan makanan sisa restoran dimanfaatkan oknum pedagang curang. Kemana saja produk olahan mereka dijual? Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.
(sho/sho)
Baca Juga
Twitter Recommendation
-
Out Of Control, Terios Tabrak Pohon dekat TPU UI
456 share this. -
Hujan Diperkirakan Guyur Wilayah Jabodetabek Sore Hingga Malam Hari Ini
438 share this. -
Ketika Orang Rusia Belajar Bahasa Indonesia
426 share this. -
KPK Pertimbangkan Periksa Darin Mumtazah di Kediamannya
407 share this. -
Nekat! Perempuan Ini Interupsi Pidato Presiden AS Barack Obama
390 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 25/05/2013 09:07 WIB
Kasus Pemotongan Kelamin
Ini Alasan Keluarga Abdul Muhyi Tolak Ajakan Nikah NN
-
Sabtu, 25/05/2013 08:40 WIB
Kendali Arah Bandara Soetta Rusak, Jadwal Penerbangan Tertunda
-
Sabtu, 25/05/2013 08:37 WIB
Masuk Daftar Terima Aliran Dana Fathanah, Yulia Sudah Diperiksa KPK
-
Sabtu, 25/05/2013 08:18 WIB
Masuk Daftar Terima Aliran Dana Fathanah, Ini Penjelasan Yulia Puspitasari
-
Sabtu, 25/05/2013 08:10 WIB
Dari 52 Rumah, 20 Rumah Dinas Jakarta Barat Dalam Kondisi Buruk
-
Sabtu, 25/05/2013 08:13 WIB
Masuk Daftar Terima Aliran Dana Fathanah, Ini Penjelasan Yulia Puspitasari
-
Sabtu, 25/05/2013 07:11 WIB
3 'Serangan' Fahri Hamzah ke KPK di Kasus Suap Daging Impor Sapi
-
Sabtu, 25/05/2013 08:33 WIB
Masuk Daftar Terima Aliran Dana Fathanah, Yulia Sudah Diperiksa KPK
-
Sabtu, 25/05/2013 07:57 WIB
Pimpinan BRI Cabang Palu Ditembak Orang Tak Dikenal
-
Sabtu, 25/05/2013 06:54 WIB
Truk vs Truk di Tol Cibitung, Seorang Sopir Tewas
-
Sabtu, 25/05/2013 08:40 WIB
Kendali Arah Bandara Soetta Rusak, Jadwal Penerbangan Tertunda
-
Sabtu, 25/05/2013 06:02 WIB
Ini 4 Momen PKS 'Hampir' Keluar dari Koalisi Setgab
-
Sabtu, 25/05/2013 05:00 WIB
Ketika Orang Rusia Belajar Bahasa Indonesia
-
550 Komentar
-
367 Komentar
-
252 Komentar
-
206 Komentar
-
205 Komentar
-
145 Komentar
-
137 Komentar
-
124 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 21:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Minta Maaf!
-
Jumat, 24/05/2013 20:55 WIB
Keluarga NN datangi Abdul, Ajukan Pernikahan Sebagai Jalan Damai
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
