Bea Cukai Sumut Tangkap Wanita Pembawa Shabu
Sabtu, 14/11/2009 04:13 WIB
Medan
Marlina (36), warga Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diamankan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan membawa shabu-shabu dan ganja di pakaian dalamnya.
Wanita ini ditangkap Jumat (13/11/2009), saat melewati detektor x-ray Pelabuhan Internasional Belawan setelah turun dari kapal feri Kenanga 3 Ekspres yang membawanya dari Malaysia.
Semula petugas tidak menyangka tersangka membawa narkotika. Namun saat melewati pintu x-ray, petugas melihat benda mencurigakan pada tubuh tersangka. Ketika diperiksa, petugas menemukan empat bungkusan yang dililitkan pada pakaian dalam tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tiga bungkus di antaranya berisi serpihan kristal putih sabu-sabu lebih dari 203 gram dan satu bungkus lagi berisi 3,4 gram daun ganja kering dengan harga keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 346 juta.
"Pengiriman narkotika ini merupakan bentuk modus baru dengan melibatkan kurir wanita berkerudung. Tujuannya untuk mengelabui petugas," kata Budi Karyono, Kepala Kantor Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumut.
Budi menegaskan, tersangka dijerat pasal 115 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(rul/rdf)
Wanita ini ditangkap Jumat (13/11/2009), saat melewati detektor x-ray Pelabuhan Internasional Belawan setelah turun dari kapal feri Kenanga 3 Ekspres yang membawanya dari Malaysia.
Semula petugas tidak menyangka tersangka membawa narkotika. Namun saat melewati pintu x-ray, petugas melihat benda mencurigakan pada tubuh tersangka. Ketika diperiksa, petugas menemukan empat bungkusan yang dililitkan pada pakaian dalam tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tiga bungkus di antaranya berisi serpihan kristal putih sabu-sabu lebih dari 203 gram dan satu bungkus lagi berisi 3,4 gram daun ganja kering dengan harga keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 346 juta.
"Pengiriman narkotika ini merupakan bentuk modus baru dengan melibatkan kurir wanita berkerudung. Tujuannya untuk mengelabui petugas," kata Budi Karyono, Kepala Kantor Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumut.
Budi menegaskan, tersangka dijerat pasal 115 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(rul/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:07 WIB
MKGR Deklarasikan Pencapresan Ical
-
Minggu, 27/05/2012 10:56 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Iqbal Meninggal di Ayunan
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
286 Komentar
-
243 Komentar
-
223 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
