KPI Temui Dewan Pers Bahas Usul Pelarangan Siaran Live Sidang Pengadilan
Jumat, 13/11/2009 09:50 WIB
Jakarta
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan melarang TV melakukan siaran sidang di pengadilan secara langsung (live). KPI akan menemui Dewan Pers untuk membahas wacana ini bisa diberlakukan mulai Desember atau tidak.
"Perlu saya klarifikasi, ini baru wacana dan belum jadi kebijakan. Kita akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dulu untuk menggodoknya," kata Ketua KPI Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD kepada detikcom, Jumat (13/11/2009).
Pelarangan siaran langsung sidang untuk melindungi pemirsa dari hal-hal yang berbau negatif, terutama bagi anak-anak. KPI selama ini mendapat banyak masukan baik dari anggota DPR atau pun masyarakat luas yang merasa risih dengan tayangan-tayangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung.
"Padahal terkadang ada unsu-unsur porno yang tidak mendidik. Misalnya dalam kasus sidang Antasari Azhar," ujarnya.
Selain itu, wacana pelarangan siaran langsung ini, menurut Sasa, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak stasiun TV untuk mengedit konten-konten siaran yang berbau tidak mendidik.
"Ketika acara dimulai pukul 08.00 WIB misalnya, TV bisa menyiarkan 5 menit atau 10 menit sesudahnya. Artinya ada kesempatan media untuk mengedit jika ada hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya ada kata-kata makian, atau porno dan sebagainya," papar pria yang bergelar profesor ini menjelaskan.
Saat ditanya kenapa akan diberlakukan pada Desember 2009, menurut Sasa, dibarengkan dengan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang rencananya akan dilakukan Desember nanti. (anw/iy)
"Perlu saya klarifikasi, ini baru wacana dan belum jadi kebijakan. Kita akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dulu untuk menggodoknya," kata Ketua KPI Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD kepada detikcom, Jumat (13/11/2009).
Pelarangan siaran langsung sidang untuk melindungi pemirsa dari hal-hal yang berbau negatif, terutama bagi anak-anak. KPI selama ini mendapat banyak masukan baik dari anggota DPR atau pun masyarakat luas yang merasa risih dengan tayangan-tayangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung.
"Padahal terkadang ada unsu-unsur porno yang tidak mendidik. Misalnya dalam kasus sidang Antasari Azhar," ujarnya.
Selain itu, wacana pelarangan siaran langsung ini, menurut Sasa, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak stasiun TV untuk mengedit konten-konten siaran yang berbau tidak mendidik.
"Ketika acara dimulai pukul 08.00 WIB misalnya, TV bisa menyiarkan 5 menit atau 10 menit sesudahnya. Artinya ada kesempatan media untuk mengedit jika ada hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya ada kata-kata makian, atau porno dan sebagainya," papar pria yang bergelar profesor ini menjelaskan.
Saat ditanya kenapa akan diberlakukan pada Desember 2009, menurut Sasa, dibarengkan dengan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang rencananya akan dilakukan Desember nanti. (anw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 15:23 WIB
Rakornas POK PAN Akan Kukuhkan Pencapresan Hatta Rajasa
-
Jumat, 25/05/2012 15:17 WIB
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penghadangan Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 15:14 WIB
Foke Sambut Baik Niat Inter Bikin Sekolah Bola di Jakarta
-
Jumat, 25/05/2012 15:10 WIB
Basarnas Beli 2 Hovercraft Seharga Rp 5 Miliar/Unit
-
Jumat, 25/05/2012 15:09 WIB
Mantan Ketua DPC Demokrat Diana Maringka Diperiksa KPK Soal Duit Kongres
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
Jumat, 25/05/2012 14:32 WIB
Ketua KPK Minta Namanya Tak Dimasukkan di Website Jokowi-Basuki
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 13:35 WIB
Maling Motor Tembak Satpam di Masjid Kampus IPB
-
704 Komentar
-
271 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
