Dimyati Ditahan Karena Mangkir dari Panggilan Kejati Banten
Kamis, 12/11/2009 19:26 WIB
Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bila penahanan anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusumah telah sesuai prosedur. Politisi PPP itu dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.
"Atas alasan untuk memudahkan pelaksanaan persidangan mengingat selama ini terdakwa tidak kooperatif dalam panggilan Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).
Dimyati, tersangkut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pinjaman Bank Jabar senili Rp 200 miliar. "Penahanan terdakwa Ahmad Dimyati Natakusumah disamping secara obyektif dan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP," terang Didiek.
Menurut Didiek, pada saat panggilan pertama Dimyati tidak datang dengan alasan menunaikan ibadah umroh. Padahal kenyataannya Dimyati tidak berangkat umroh karena sebelumnya telah dilakukan pencekalan terhadap dirinya.
Demikian juga pada saat panggilan kedua, Didiek mengatakan, Dimyati juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan persiapan pelantikan anggota DPR. Padahal pada saat itu, lanjut Didiek, hari pelantikan masih beberapa hari lagi.
Didiek menjelaskan lebih lanjut bahwa alasan penahanan Dimyati juga terkait dengan kebijakan penanganan perkara yang adil dan tidak diskriminatif.
Dimana selain Dimyati, terdapat juga 4 tersangka lain dalam kasus ini, antara lain M Hasan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Wahyudi Nur Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Manas Ketua BPKP Kabupaten Pandeglang, dan Deli Darmawan selaku Kasi Pemasaran Bank Jabar.
"Dikhawatirkan terdakwa (Dimyati) akan mempengaruhi para saksi yang telah diperiksa, mengingat terdakwa adalah mantan Bupati Pandeglang yang mempunyai pengaruh di kalangan pemerintah daerah dan DPRD Pandeglang," tutur Didiek.
Dimyati Natakusumah, mantan Bupati Pandeglang, Banten, merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP. Dimyati terlilit kasus pencairan dana senilai Rp 1,5 miliar kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana pinjaman senilai Rp 200 miliar.
(nvc/ndr)
"Atas alasan untuk memudahkan pelaksanaan persidangan mengingat selama ini terdakwa tidak kooperatif dalam panggilan Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).
Dimyati, tersangkut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pinjaman Bank Jabar senili Rp 200 miliar. "Penahanan terdakwa Ahmad Dimyati Natakusumah disamping secara obyektif dan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP," terang Didiek.
Menurut Didiek, pada saat panggilan pertama Dimyati tidak datang dengan alasan menunaikan ibadah umroh. Padahal kenyataannya Dimyati tidak berangkat umroh karena sebelumnya telah dilakukan pencekalan terhadap dirinya.
Demikian juga pada saat panggilan kedua, Didiek mengatakan, Dimyati juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan persiapan pelantikan anggota DPR. Padahal pada saat itu, lanjut Didiek, hari pelantikan masih beberapa hari lagi.
Didiek menjelaskan lebih lanjut bahwa alasan penahanan Dimyati juga terkait dengan kebijakan penanganan perkara yang adil dan tidak diskriminatif.
Dimana selain Dimyati, terdapat juga 4 tersangka lain dalam kasus ini, antara lain M Hasan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Wahyudi Nur Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Manas Ketua BPKP Kabupaten Pandeglang, dan Deli Darmawan selaku Kasi Pemasaran Bank Jabar.
"Dikhawatirkan terdakwa (Dimyati) akan mempengaruhi para saksi yang telah diperiksa, mengingat terdakwa adalah mantan Bupati Pandeglang yang mempunyai pengaruh di kalangan pemerintah daerah dan DPRD Pandeglang," tutur Didiek.
Dimyati Natakusumah, mantan Bupati Pandeglang, Banten, merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP. Dimyati terlilit kasus pencairan dana senilai Rp 1,5 miliar kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana pinjaman senilai Rp 200 miliar.
(nvc/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 15:14 WIB
Foke Sambut Baik Niat Inter Bikin Sekolah Bola di Jakarta
-
Jumat, 25/05/2012 15:09 WIB
Mantan Ketua DPC Demokrat Diperiksa KPK Soal Duit Kongres
-
Jumat, 25/05/2012 15:02 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 4 Penambang Liar Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 15:02 WIB
Pilkada atau Pilpres, Jangan Terbuai Janji Calon Pemimpin
-
Jumat, 25/05/2012 14:51 WIB
Minibus Masuk Jurang di Tapsel, 6 Penumpang Tewas
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
Jumat, 25/05/2012 14:32 WIB
Ketua KPK Minta Namanya Tak Dimasukkan di Website Jokowi-Basuki
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 13:35 WIB
Maling Motor Tembak Satpam di Masjid Kampus IPB
-
704 Komentar
-
271 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
