detikcom

Dimyati Ditahan Karena Mangkir dari Panggilan Kejati Banten

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 12/11/2009 19:26 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bila penahanan anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusumah telah sesuai prosedur. Politisi PPP itu dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.

"Atas alasan untuk memudahkan pelaksanaan persidangan mengingat selama ini terdakwa tidak kooperatif dalam panggilan Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).

Dimyati, tersangkut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pinjaman Bank Jabar senili Rp 200 miliar. "Penahanan terdakwa Ahmad Dimyati Natakusumah disamping secara obyektif dan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP," terang Didiek.

Menurut Didiek, pada saat panggilan pertama Dimyati tidak datang dengan alasan menunaikan ibadah umroh. Padahal kenyataannya Dimyati tidak berangkat umroh karena sebelumnya telah dilakukan pencekalan terhadap dirinya.

Demikian juga pada saat panggilan kedua, Didiek mengatakan, Dimyati juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan persiapan pelantikan anggota DPR. Padahal pada saat itu, lanjut Didiek, hari pelantikan masih beberapa hari lagi.

Didiek menjelaskan lebih lanjut bahwa alasan penahanan Dimyati juga terkait dengan kebijakan penanganan perkara yang adil dan tidak diskriminatif.

Dimana selain Dimyati, terdapat juga 4 tersangka lain dalam kasus ini, antara lain M Hasan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Wahyudi Nur Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Manas Ketua BPKP Kabupaten Pandeglang, dan Deli Darmawan selaku Kasi Pemasaran Bank Jabar.

"Dikhawatirkan terdakwa (Dimyati) akan mempengaruhi para saksi yang telah diperiksa, mengingat terdakwa adalah mantan Bupati Pandeglang yang mempunyai pengaruh di kalangan pemerintah daerah dan DPRD Pandeglang," tutur Didiek.

Dimyati Natakusumah, mantan Bupati Pandeglang, Banten, merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP. Dimyati terlilit kasus pencairan dana senilai Rp 1,5 miliar kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana pinjaman senilai Rp 200 miliar.

(nvc/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel